Padangsidimpuan, Demokratis
Pasca putusan praperadilan antara Kajari Padangsidimpuan selaku termohon III, DR. Lambok M.J. Sidabutar mewakili tergugat I (Kajagung), tergugat II (Kajatisu) melawan Mustafa Kamal Siregar (MKS) selaku pemohon akhirnya membuat MKS bebas dari balik jeruji besi.
Bebasnya MKS dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padangsidimpuan langsung disambut oleh setelah hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis membacakan amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi.
Dalam amar putusannya pada point nomor empat disebutkan “memerintahkan kepada termohon III (Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan) untuk mengeluarkan pemohon (Mustapa Kamal Siregar) dari tahanan segera setelah putusan perkara ini dibacakan”.
Menyatakan surat penetapan tersangka dan surat penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti menyayangkan lambannya kinerja Kejari Padangsidimpuan dalam mengurus pembebasan Mustapa.
Pasalnya, majelis hakim membacakan amar putusannya tersebut sekira pukul 11.30 WIB namun terkait administrasi pembebasannya tersebut dilaksanakan pukul 19.30 WIB.
“Kita sangat menyayangkan lambannya ini. Karena dari tadi siang itu dibacakan amar putusannya,” ucapnya.
Untuk selanjutnya, kuasa hukum MKS dalam waktu dekat akan melaporkan perbuatan Kajari Padangsidimpuan ini ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI disertai bukti putusan PN Padangsidimpuan.
Ketika ditanyakan apakah pihak kuasa hukum akan melakukan gugatan atau praperadilan permohonan ganti rugi atas perlakuan Kajari Padangsidimpuan terhadap MKS selaku korban salah tangkap dan salah tuduh ini, Marwan mengatakan pihak akan koordinasi dengan MKS selaku korban.
“Kami koordinasi dahulu apakah langkah ini akan kita tempuh, karena semua tergantung kepada MKS dan keluarganya, jika mereka meminta kita untuk mendampingi melakukan gugatan atau praperadilan ganti rugi maka kita akan damping,” jelas Marwan.
Menurut Marwan, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada denda ganti rugi atas perlakuan yang diterima korban bisa mencapai Rp500 juta. (Uba Nauli Hasibuan)