Jeneponto, Demokratis
Terpilihnya pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, Paris – Islam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, kini terkesan ramai dibincangkan, kalau H. Paris Yasir adalah sosok putra asal Kecamatan Bangkala memecahkan rekor dengan membuka sejarah baru, menjadi Bupati di daerah Butta Turatea Kabupaten Jeneponto.
Kenapa tidak? Sepanjang sejarah daerah Kabupaten Jeneponto baru kali ini akan dipimpin oleh sosok putra Kecamatan Bangkala, yakni H. Paris Yasir SE MM sebagai Bupati dan Islam Iskandar SH sebagai Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, untuk periode 2025-2030.
Sebagaimana diketahui, bahwa sepanjang sejarah, selama ini daerah Butta Turatea Kabupaten Jeneponto ini, selalu dinakhodai oleh putra asal Kecamatan Binamu Ibu Kota Kabupaten Jeneponto.
Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jeneponto 02 H. Paris Yasir – Islam Iskandar ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara paling tinggi oleh KPU Jeneponto, setelah hasil perekapan suara di sebelas kecamatan rampung dan mengalahkan tiga paslon lainnya.
Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Jeneponto yang bertarung, masing-masing memperoleh suara:
– Paslon nomor urut 1, Efendi Al Qadri Mulyadi – Andri Suryana Arief Bulu dengan perolehan suara sah sebanyak 7.141.
– Paslon nomor 2, H. Paris Yasir – Islam Iskandar dengan perolehan suara sah sebanyak 89.147.
– Paslon nomor urut 3, H. Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalbi dengan perolehan suara sah sebanyak 88.083.
– Paslon nomor urut 4, Syamsudin Karlos – Syafruddin Nurdin dengan perolehan suara sah sebanyak 27.543.
Penetapan hasil perolehan suara oleh keempat pasangan calon tersebut, diumumkan secara resmi melalui rapat pleno terbuka yang bertempat di Gedung Logistik 2 KPU Kabupaten Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu pada Minggu, 8 Desember 2024, sekira pukul 01.36 WITA dini hari.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara ini, diumumkan langsung, oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif yang didampingi oleh anggotonya dan juga disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten dan peserta pemilih, serta saksi masing-masing paslon.
Ketua KPU Jeneponto, Asming mengatakan, bahwa penetapan perolehan suara ini, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024, yang digelar secara resmi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Jeneponto pada tanggal 8 Desember 2024, cap dan ditandatangani oleh Ketua KPU Jeneponto,” tutup Asming membacakan berita acara penetapan hasil perolehan suara. (Syarifuddin Awing)