Kota Tasikmalaya, Demokratis
Melalui tema ‘Urgensi Mekanisme Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024’, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Spirit Perempuan Mengawasi. Hal ini berkaitan dengan mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran yang harus dipahami oleh masyarakat.
Rida Fahlevi, selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan, rakor yang diadakan ini menjelaskan tentang mekanisme pelaporan yang harus dipahami dan diketahui oleh masyarakat, agar ketika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat sudah mengetahui syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat pelaporan yakni syarat materil dan formilnya sudah terpenuhi.
“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, ada dua syarat utama yang perlu dibawa, yakni syarat materil dan formil,” ucap Rida kepada wartawan di sela acara di salah satu Hotel Jln. KH. Zaenal Mustofa Kota Tasikmalaya, Selasa (19/8/2024).
Menurutnya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku yakni, pelapor merupakan warga negara Indonesia yang cukup umur, tercatat sebagai pemilih dalam DPT, kemudian pengawas atau pemantau yang sudah terakreditasi. Di samping itu, tidak semua warga berani menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pilkada. Bagi masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran bisa menyampaikannya melalui pengawas lapangan atau pemantau Pemilu.
“Masyarakat tinggal menyampaikan informasi seputar kejadian dugaan pelanggaran tersebut, lokasinya di mana, jam berapa dan lain sebagainya. Minimal itu menjadi informasi awal untuk kamu melakukan penelusuran lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran itu sendiri,” pungkas Rida. (Eddinsyah)