Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rakyat Diminta Tak Pilih Partai Calon Legislatif dan Eksekutif Bekas Napi Korupsi

Jakarta, Demokratis

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) minta publik tak memilih partai yang permisif mencalonkan legislator eks narapidana kasus korupsi. Mereka dianggap tak peka terhadap penderitaan yang diakibatkan karena praktik lancung.

“Saya meminta kepada rakyat untuk tidak memilih partai yang mengusung calon legislatif atau calon eksekutif yang merupakan mantan napi koruptor,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

“Karena berarti partai tersebut tidak peka, tidak sensitif terhadap kehendak rakyat yang masih menderita kemiskinan akibat korupsi,” sambungnya.

Boyamin mengingatkan apapun yang berkaitan dengan korupsi adalah pengkhianatan yang kemungkinan berulang. Sehingga, masyarakat diminta tak tergoda memilih caleg eks narapidana.

Mereka diminta sadar dan tak sembarangan karena calon yang terpilih mewakili masyarakat. “Jika rakyat masih mempercayai mereka lagi akan dikhianati berulang dan itulah yang tidak kita inginkan semua,” tegasnya.

“Rakyat harus sadar bahwa mereka ini tidak layak dipilih dan untuk itu maka saya meminta untuk bisa betul-betul menghukum calon-calon tersebut tidak terpilih,” ungkap Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 15 caleg yang maju di Pileg 2024. Temuan ini hanya berasal dari klaster DPR RI.

Berikut ini nama-nama dari 15 mantan napi kasus korupsi yang menjadi bakal caleg berdasarkan temuan ICW. Sembilan orang di antaranya merupakan bacaleg DPR.

  1. Abdullah Puteh (nomor urut 1 – Nasdem), daerah pemilihan (dapil) Aceh II. Mantan napi korupsi kasus pembelian dua unit helikopter ketika menjabat gubernur Aceh.
  2. Rahudman Harahap (nomor urut 4 – Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan napi korupsi kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi sekda Tapanuli Selatan.
  3. Abdillah (nomor urut 5 – Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan napi korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
  4. Budi Antoni Aljufri (nomor urut 9 – Nasdem), dapil Sulawesi Selatan II. Mantan napi korupsi kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Empat Lawang.
  5. Eep Hidayat (nomor urut 1 – Nasdem), dapil Jawa Barat IX. Mantan napi korupsi kasus biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
  6. Rokhmin Dahuri (nomor urut 1 – PDIP), dapil Jawa Barat VIII. Mantan napi korupsi kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
  7. Al Amin Nasution (nomor urut 4 – PDIP), dapil Jawa Tengah VII. Mantan napi korupsi kasus penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan guna memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
  8. Nurdin Halid (nomor urut 2 – Golkar), dapil Sulawesi Selatan II. Mantan napi korupsi kasus distribusi minyak goreng Bulog.
  9. Susno Duadji (nomor urut 2 – PKB), dapil Sumatera Selatan II. Mantan napi korupsi kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

Selain itu, ada enam mantan napi kasus korupsi yang menjadi bakal caleg DPD. Berikut adalah nama-namanya.

  1. Patrice Rio Capella (nomor urut 10), dapil Bengkulu. Mantan napi korupsi kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
  2. Dody Rondonuwu (nomor urut 7), dapil Kalimantan Timur. Mantan napi korupsi kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004 (Saat itu Dody selaku anggota DPRD Kota Bontang).
  3. Irman Gusman (nomor urut 7), dapil Sumatera Barat. Mantan napi korupsi kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
  4. Emir Moeis (nomor urut 8), dapil Kalimantan Timur. Mantan napi korupsi kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
  5. Cinde Laras Yulianto (nomor urut 3), dapil Yogyakarta. Mantan napi korupsi kasus dana purna tugas Rp 3 miliar.
  6. Ismeth Abdullah (nomor urut 8), dapil Kepulauan Riau. Mantan napi korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004, saat menjabat sebagai ketua Otorita Batam. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles