Tapanuli Selatan, Demokratis
Rancangan P-APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) disetujui oleh DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Rapat Paripurna Dewan, Kamis (13/8/2020). Paripurna ini dipimpin oleh Husin Sogot Simatupang selaku Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Rancangan P-APBD 2020 yang diajukan oleh eksekutif untuk disetujui menjadi Perda yaitu sebesar Rp 1.343.031.788.575 untuk/belanja Rp 1.430.343.149.676 atau surplus/defidit sebesar Rp 87.311.361.101, namun dari sisi penerimaan ada sebesar Rp 105.492.187.601, sedangkan pengeluaran Rp 18.180.826.500, sehingga pembiayaan balance Rp 87.311.361.101.
Selain persetujuan dua Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Restribusi Daerah disetujui menjadi Perda.
Bupati Tapanuli Selatan yang hadir sekaligus memberikan sambutan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah membahas RP-APBD dan 2 Ranperda sejak diajukan pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu hingga disetujui bersama menjadi Perda.
“Atas saran pendapat serta berbagai koreksi selama dilaksanakannya pembahasan juga diucapkan terima kasih. Sebab, tujuannya semua baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Tapanuli Selatan yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera,” ucapnya.
Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera menyiapkan Peraturan Bupati Tapsel tentang Penjabaran P-APBD TA 2020 untuk secepatnya disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai regulasi yang ada.
Hadir dalam acara tersebut, selain sejumlah anggota dewan, hadir juga Wakil Bupati Tapanuli Selatan Aswin Siregar, Sekda Parulian Nasution, Sekwan Darwin Dalimunthe dan para asisten, pimpinan OPD, Kabag, Camat dan pejabat Tapsel lainnya. (Uba Nauli)