Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Tetapkan RAPBD TA 2023 dan Dua Raperda Lainnya

Subang, Demokratis

Bupati Subang, H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi hadir dalam Rapat Paripurna, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Subang, Senin (28/11/2022).

Rapat Paripurna kali ini memiliki tiga agenda yaitu selain penetapan Raperda menjadi Perda APBD TA 2023 juga penetapan Perda Propemperda Tahun 2023, dan Perda Penyelenggaraan Perhubungan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat.

Membuka rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda, S.Sos menyampaikan belasungkawa atas tragedi gempa bumi di Kabupaten Cianjur dan mengapresiasi atlet Subang atas raihan medali pada gelaran Porprov XIV Jawa Barat lalu.

“Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas tragedi gempa bumi di Kabupaten Cianjur. Apresiasi kepada atlet yang meraih medali dalam gelaran Porprov 14 Jawa Barat Tahun 2022,” ujar H. Narca Sukanda.

Salah satu anggota DPRD Subang menyampaikan Perda Propemperda dibuat dalam rangka menyusun Raperda yang lebih sistematis.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda merupakan instrumen pembentukan Perda mulai dari provinsi hingga kabupaten yang tersusun dengan sistematis untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan. Dalam Propemperda Tahun 2023 terdapat 12 Raperda di mana 9 Raperda merupakan usul eksekutif dan 3 Raperda merupakan inisiatif DPRD,” tuturnya.

Dalam sambutannya Kang Akur yang mewakili Bupati Subang menyatakan Propemperda diperlukan dalam upaya efektifitas menuju Subang yang lebih baik.

“Dengan Propemperda langkah-langkah kerja lebih sistematis dan berdaya guna untuk kemajuan Kabupaten Subang. Terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penetapan 12 Raperda. Semoga Raperda dapat terwujud dengan tepat waktu dan tepat guna untuk Subang Jawara Jaya Istimewa Sejahtera,” terang Kang Akur.

Acara dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu Penetapan Keputusan DPRD atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat.

Dalam laporannya, salah satu anggota panitia khusus Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan menyampaikan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat di mana Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhubungan telah siap dijadikan sebagai Peraturan Daerah.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah oleh Kang Jimat dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Kang Jimat menghaturkan terima kasih atas ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, karena Perda tersebut adalah salah satu langkah dalam meningkatkan PAD Kabupaten Subang demi kesejahteraan masyarakat.

“Selain penyesuaian dari Permenkeu, juga dalam rangka peningkatan PAD mulai dari parkir dan pajak penerangan jalan. Insya Allah ini menjadi salah satu solusi dari aspek perhubungan dan peningkatan PAD Kabupaten Subang. Tahap demi tahap akan menjawab terkait defisit di Kabupaten Subang,” tutur Kang Jimat.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda ketiga yaitu penetapan Peraturan Daerah tentang RAPBD Kabupaten Subang Tahun 2023.

Dalam laporannya salah satu anggota badan anggaran Raperda tentang RAPBD Kabupaten Subang Tahun 2023 mengambil kesimpulan Rancangan APBD Kabupaten Subang Tahun 2023 sudah memenuhi aspek yuridis normatif dan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan Raperda APBD Tahun 2023 Kabupaten Subang oleh Kang Jimat dan Ketua DPRD Kabupaten Subang sehingga sah menjadi peraturan daerah.

Pada pembahasan agenda ketiga tersebut, Kang Jimat dalam sambutannya menyampaikan proses perancangan APBD Tahun 2023 Kabupaten Subang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berharap APBD Kabupaten Subang Tahun 2023 dapat dijalankan dengan baik agar dapat menyejahterakan masyarakat.

“Masukan dan kritik dari semua pihak dalam perancangan Raperda ini senantiasa menjadi koreksi untuk kami di masa mendatang. Semoga pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun 2023 dapat dijalankan secara cermat agar semua kegiatan dan sub-kegiatan dapat dijalankan sesuai aturan agar memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Subang. Terima kasih kepada semua pihak karena berkat kontribusi semua pihak Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Kang Jimat. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles