Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Paripurna DPRD/Pemkot Kota Sukabumi Tetepakan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Sukabumi, Demokratis

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, dengan acara penetapan APBD Kota Sukabumi tahun 2022, Selasa (28/6/2023).

Turut hadir Wakil/Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Andri Setiawan Hamami, perwakilan Forkopimda, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan Penyusunan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 merupakan kewajiban dari Pemda sebagai entitas pelaporan.

Begitu juga dalam penyampaian pendapat akhirnya di forum rapat paripurna DPRD. Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dan tentunya kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Selain itu dilampiri ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD. Dokumen itu paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah rangkaian pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 telah selesai dilaksanakan,” jelasnya.

Pemda mengucapkan teri masih kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya Badan Anggaran.

Karena telah menerima dan membahas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Kedua memberikan saran dan masukan serta rekomendasi jadi bahan untuk perbaikan khususnya dalam pengelolaan keuangan di masa mendatang.

Ketiga telah menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang akan dikirim ke provinsi untuk proses evaluasi.

“Setelah agenda Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil kegiatan reses anggota DPRD Kota Sukabumi masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2022/2023,” tandasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles