Sibolga, Demokratis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kora Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Sibolga 2020. Rapat pleno terbuka dilaksanakan di di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga, Selasa (15/12/2020), dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 11.36 WIB.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid, dihadiri saksi masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu, dan Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan (PPK). Selain itu, rapat pleno rekalitulasi juga dihadiri oleh Assisten I Pemerintah Kota Sibolga Josua Hutapea, Dandim 0211/TT Letkol (Inf) Dadang Alex, dan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi.
Pleno perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon dihitung berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. Pasangan nomor urut 01 Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumban Tobing, meraih suara 27.494, dengan rincian Kecamatan Sibolga Utara 6.920, Sibolga Kota 5.088, Sibolga Sambas 6.393 dan Sibolga Selatan 9.093.
Pasangan nomor urut 02, Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang (Abadi), meraih suara 13.848, dengan rincian Kecamatan Sibolga Utara 3.755, Sibolga Kota 1.877, Sibolga Sambas 2.953 dan Sibolga Selatan 5.263. Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan (Assed) meraih suara 9.985, dengan rincian Kecamatan Sibolga Utara 1.646, Sibolga Kota 2.125, Sibolga Sambas 2.482, Sibolga Selatan 3.732.
Dalam rapat pleno rekapitulasi akhir tersebut tampak pasangan nomor urut 01, Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumban Tobing, mendominasi perolehan suara di setiap Kecamatan. Pasangan berakronim JP ini unggul jauh dari pesaing-pesaingnya dengan perolehan suara suara sekitar 53,6 persen, menyusul Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang 26,9 persen, dan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan 19,5 persen.
Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid, usai pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara mengatakan, dengan berakhirnya penghitungan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, KPU memberikan waktu dan kesempatan kepada setiap paslon yang ingin menyampaikan gugatan sengketan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), 3 kali 24 jam sejak hasil Pilkada Sibolga diputuskan oleh KPU Sibolga sekira pukul 11.36 WIB.
Namun apabila tidak ada perselisihan, sambung Khalid, MK akan mencatatkan ke dalam buku registrasi perkara konstitusi dan akan diserahkan Ke KPU RI untuk disampaikan ke KPU Sibolga, yang selanjutnya menetapkan paslon terpilih.
“Waktunya paling lambat lima hari sejak diputuskan. Apabila ada perselihan, maka akan disesuaikan dengan jadwal-jadwal di MK,” imbuhnya.
Pantauan awak media ini, rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara, yang mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian, berjalan dengan lancar dan tertib. Hasil perhitungan suara akan ditetapkan dengan Keputusan KPU, yang akan menjadi acuan dalam penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih. (TAM/MH)