Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda Inisiatif DPRD Disetujui Oleh Wali Kota Depok

Kota Depok, Demokratis

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Depok dalam agenda Rapat Paripurna, Jumat (4/3/2022). Rancangan Perda tersebut yaitu Raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar.

Menurut Idris, persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Depok merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan Raperda menjadi Perda.

Dengan demikian, ujar dia, proses pembahasan akhir Raperda ditandai dengan persetujuan bersama.

“Ini merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas,” kata Idris.

Dikatakannya, persetujuan Raperda ini juga tentu dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Depok.

Ia menyampaikan sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu diperhatikan di Raperda Inisiatif DPRD Depok.

“Pertama dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup Raperda yang meliputi invetarisasi kawasan terindikasi terlantar, pelaporan tanah terindikasi terlantar, penertiban kawasan terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, pendayagunaan kawasan terlantar, serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara,” paparnya.

Lanjut Idris, dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya, serta tidak melakukan penelantaran.

“Raperda ini diharapkan dapat memberikan arahan, landasan dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam melakukan penertiban kawasan terlantar dan pelaporan tanah terlantar,” tuturnya.

Menurutnya, Pencegahan, Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan Terlantar dan Pelaporan Lahan Terlantar merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria. (Tholib)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles