Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Kenderaan Dipaksa Putar Balik, Antrean Panjang Hiasi Jalinsum Sibabangun

Tapteng, Demokratis

H+3 Hari Raya Idul Fitri 1442 H, petugas pos penyekatan perbatasan Tapanuli Tengah (Tapteng)-Tapanuli Selatan (Tapsel), menutup jalur masuk menuju Tapanuli Tengah. Ratusan kenderaan bermotor dipaksa putar balik oleh aparat gabungan dari Polri/TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Di samping untuk mengantisipasi menyebaran virus corona, penutupan pintu perbatasan bagi warga luar Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengantisipasi kerumunan di lokasi-lokasi wisata yang ada di Tapteng. Diketahui, saat libur hari besar warga dari Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) memiliki animo tinggi untuk berwisata ke pantai-pantai yang ada di Tapteng.

Penutupan jalur perbatasan dari warga yang hendak memasuki Tapteng, membuat antrean panjang di Jalinsum Sibabangun. Kenderaan roda dua, roda empat dan roda enam memanjang hingga 2 km lebih. Kemacetan tak bisa dihindarkan. Petugas terlihat sibuk mengatur arus lalu lintas. Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP Nasrul SKom SIK, melalui pengeras suara mengumumkan agar warga luar Tapteng putar balik ke daerah asal.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, yang langsung terjun ke lokasi, memberikan arahan kepada petugas. Tanpa sungkan, pria pemilik dua melati di pundaknya ini mengarahkan pengemudi untuk memutar balik kendaraannya.

“Hingga pukul 12.00 WIB, ratusan kenderaan roda dua, mobil bus dan mobil penumpang telah kita putar balik,” ujar Padal pos penyekatan perbatasan Tapteng-Tapsel, Aiptu T Situmorang, Minggu (16/5/2021).

Disebutkan, di samping tidak memiliki dokumen perjalanan, pemaksaan putar balik ratusan kenderaan karena terindikasi mudik dan hendak berwisata. Ratusan kenderaan teridentifikasi dari Tapanuli bagian Selatan. Bagi pengendara yang diperbolehkan melintas tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H, dan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles