Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Miliar Rupiah Proyek RHL TA 2019-2021 di BPDAS AS Siantar Banyak Tidak Ditanam

Tapsel, Demokratis

Masyarakat Kecamatan Angkola Selatan meminta kepada Kapolri di Jakarta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi milaran rupiah proyek penanaman bibit tanaman Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) di Wilayah KPH-X Padangsidimpuan yang berlokasi di Kelurahan Pardomuan I, II dan III Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Sawaluddin Lubis (41) alias Sabala kepada sejumlah wartawan di Kampung Teleng, Kota Padangsidimpuan, minggu lalu.

Sabala selaku saksi yang melihat langsung pelaksanaan proyek RHL TA 2019-2021 senilai kisaran Rp5 miliar di Desa Bukkas–Malombu, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas 300 hektar tidak seluruhnya ditanami oleh pelaksana proyek Sabriyal Siregar selaku Kepala Desa Bukkas-Malombu yang ditugaskan oleh Midi.

“Di lokasi penanaman bibit RHL di bukit sebelah barat Desa Bukkas Malombu diperkirakan hanya 20 hingga 25 persen saja yang ditanam, artinya pelaksanaan proyek tersebut bisa dikatakan proyek gagal sehingga negara dirugikan miliaran rupiah,” tegasnya.

Lain halnya dengan Porman Hasibuan (44) warga Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan  mengatakan bahwa apa yang diungkapkan oleh Sawaluddin Lubis karena ada unsur dendam terhadap Kepala Desa Bukkas-Malombu yang dipercayakan Midi sebagai pelaksana di lapangan  CV. Citra Taruna Mandiri sebagai pemenang tender.

Sementara terkait soal pelaporan dugaan kasus korupsi pelaksanaan penanaman bibit RHL TA 2019-2021 senilai Rp12,9 miliar lokasi Pardomuan I, II dan III, Porman mengatakan, pihak Tipikor sudah turun ke lokasi proyek RHL, namun karena proyek ini melibatkan pejabat pusat di Jakarta sehingga sulit ditindaklanjuti.

“Proyek ini berada di lingkaran pejabat tinggi negara seperti Luhut Binsar Panjaitan bersama Siti Nurbaya selaku Menteri KLHK RI, sehingga sangat sulit untuk dilaporkan, kecuali kalian mempunyai duit menyewa pengacara yang membutuhkan duit banyak. Hanya saja berita-berita dugaan korupsi yang kalian sampaikan ke medsos seperti Facebook membuat pemilik perusahaan Pak Midi merasa terganggu,” beber Porman sembari nemambahkan dirinya selaku pekerja di tahun kedua (2021) anggaran pemeliharaan bibit RHL hanya sekitar Rp60 jutaan saja.

Salah satu gubuk kerja petak 3 di lokasi RHL di bukit sebelah barat Desa Bukkas Malombu yang sudah mulai rusak.

Sementara itu, berdasarkan RAB atau harga satuan berdasarkan Peraturan Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Nomor : P.5/PDASHL/SET/Kum/.1/8/2018 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Bidang Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Tahun 2019, menyebutkan bahwa biaya pemeliharaan di tahun kedua 2 RHL senilai Rp3.021.000 per hektar. Berarti jika di lokasi Lk. Aek Salak (Aloha) seluas 300 hektar, maka biaya pemeliharaan proyek RHL di tahun kedua senilai RP3.021.000 x 300 hektar = Rp906.300.000,  sehingga apa yang disampaikan oleh Porman adalah hoax.

Sementara itu, U Nauli R H, SH Sekum NGO Lippan Sumut menuturkan bahwa proyek pembuatan tanaman RHL KPH Wilayah X Padangsidimpuan Blok Pardomuan I, II, III dan KPH Wilayah XI Pandan Blok Unte Mukkur I seluas 710 hektar paket 13 dengan nilai pagu paket Rp13.062.336.000 APBN 2019, nilai HPS paket: Rp13.060.785.870. Adapun nama pemenang tender adalah yang berkedudukan di Jln. Melati No. 30-B RT.000/RW.000 Simarito, Siantar Barat, Kota Pematang Siantar (21113). Kemudian harga penawaran dan hasil nogoisasi: Rp12.999.287.180.

Hasil investigasi dan monitoring tim pers Tabagsel prediksi timbulnya dugaan korupsi pelaksanaan proyek penanaman tanaman RHL TA 2019 s/d 2021 di Wilayah KPH–X Padangsidimpuan di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagai berikut: bahwa pada tahap  penanaman reboisasi (P-O) tahun 2019 di Desa Bukkas Malombu seperti yang diatur di dalam Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Bidang Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Tahun 2019 yang diatur di dalam Peraturan Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Nomor : P.5/PDASHL/SET/Kum/.1/8/2018 pada halaman 35 disebutkan bahwa Jenis Belanja /Komponen No. 2: Pemasangan Ajir, Pembuatan Lubang dan Piringan Satuan HOK (Harian Orang Kerja) dalam per satu hektar Rp1.260.000, sementara untuk areal kerja RHL di Desa Bukkas Malombu seluas kurang lebih 300 hektar. Bahwa kondisi di lapangan seperti hasil investigasi tim pers di areal penanaman bibit RHL di Desa Bukkas Malombu diperkirakan hanya 20-25 persen saja dari 300 hektar yakni  lebih kurang 80-an hektar, tegas Uba Nauli R H, SH.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proyek di Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) di BPDAS Asahan Barumun di TA 2019-2021sebanyak 16 paket dengan anggaran sekitar Rp200-an miliar lebih. Merujuk dari beberapa hasil temuan di KPH-X Padangsidimpuan, KPH-VI Wilayah Tapsel, Sipirok dan Pamuttaran, Sipiongot, Kabupaten Paluta dan di KPH IX Mandailing Natal banyak proyek RHL yang diperkirakan hanya 30 persen saja yang ditanam dan dirawat.

“Kalau kita merujuk dari pelaksanaan RHL di KPH-X Pardomuan I, II dan III, belum lagi melihat pelaksanaan penanaman bibit reboisasi di tahun sebelumnya banyak yang fiktif di Kecamatan Angkola Selatan, semasa dikelola oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan 8 tahun yang lalu, sehingga ada kesan bahwa penanaman bibit RHL ini  terkesan  diduga ajang korupsi,” tegas Sekum NGO Lippan Sumut.

Rahmat Nduru (44) warga Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur selaku pekerja mengatakan bahwa mereka dan kawan-kawan bekerja yang ditawarkan atau disuruh oleh Sabriyal Siregar selaku mandor tanam yang juga sebagai Kades Bukkas Malombu sekira bulan Juli tahun 2019. Rahmat Nduru hanya bertahan bekerja, karena terlalu banyak pekerjaannya dalam satu hektar namun gaji/upahnya cuma Rp1.000.000 dalam per satu hektar, yakni : pemasangan ajir, pembuatan lubang dan piringan dengan gaji upah yang sebenarnya sebesar : Rp1.260.000, sementara tahap penanaman bibit dengan upah per satu hektar Rp1.170.000 tidak termasuk pada pemasangan ajir, sehingga dua tahap kegiatan, dibayar menjadi satu kegiatan. Ini artinya pekerja pemasangan ajir hingga penanaman bibit RHL harus menerima upah/gaji Rp1.170.000 + Rp1.260.000 = Rp2.430.000 per satu hektar. Akibatnya Rahmat Nduru dan kawan-kawannya hanya bertahan hingga dua hektar saja, karena sudah merasa ditipu dan dibodohi atau dirugikan oleh Sabriyal Siregar selaku mandur tanam atau Kepala Desa Bukkas Malombu, Kelurahan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat Pak Komar selaku PPK BPDAS Asahan Barumun saat dikonfirmasi via selulernya tentang surat laporan dugaan korupsi proyek RHL di paket 13 KPH-X , maka Pak Komar menjawab : Tidak ada Komen soal hal ini, artinya diduga kemungkinan besar laporan itu banyak benarnya. (UNH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles