Subang, Demokratis
Ratusan petani penggarap lahan di Desa Salamjaya dan Pringkasap Kecamatan Pabuaran mengeluhkan tanah garapannya eks PTP VIII Nusantara tiba-tiba diklaim milik PT Agrawisesa Widyatama. Tak hanya itu, mereka juga mengaku mengalami intimidasi dan pemerasan dari oknum yang mengaku dari perusahaan tersebut.
“Kami sebagai penggarap tanah ini sudah puluhan tahun dan kenapa tiba-tiba lahan tersebut diakui bahwa tanah milik PT. Argawisesa Widyatama? Selain itu kami juga diharuskan membayar sewa yang cukup besar dan kalau tidak mau bayar sewa tanah yang digarap akan dialihkan kepada orang lain yang mau garap dengan syarat yang sama yaitu harus membayar sewa,” ujar warga penggarap kepada awak media seperti dilansir jabarpress.com, belum lama ini.
Terkait hal itu mereka memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jabar agar segera ada tindakan kepada para mafia tanah yang melakukan kegiatan praktik pungli dengan meminta uang sewa yang tidak jelas sehingga meresahkan para petani garap. Karena para petani sangat membutuhkannya untuk meningkatkan pangan serta memenuhi kehidupan keluarga mereka.
“Kami para petani sebagai penggarap dengan adanya hal tersebut merasa tidak nyaman, sehingga kami menunjuk Pak Haji Endang Komara sebagai kuasa hukum dari MUI Pusat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegasnya.
H. Endang Komara Kuasa Hukum dan selaku penerima tugas pemberdayaan tanah untuk kemaslahatan ummat kepada awak media menjelaskan, sesuai dengan nota kesepahaman antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor.kep- 32/DP- MUI/IV/2023, Nomor: 14/ SKB-HK. 03.01/IV/2023 tertanggal 04 April 2023 tentang Pemberdayaan Tanah untuk Kemaslahatan Ummat. Pihaknya melakukan pendataan sesuai surat tugas dari MUI dan menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait mafia tanah dan setelah dicek di lapangan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai PT. Agrawisesa Widyatama hal itu sebagian dari oknum perangkat desa yang ada di Desa Salamjaya. Sehingga pihaknya sudah melaporkan ke Polda Jabar dengan dugaan tindak pidana kekerasan dan pemerasan. Di sini dirinya selaku penerima tugas pemberdayaan tanah untuk kemaslahatan ummat dan sekaligus kuasa hukum dari pada masyarakat yang ditanda tangani oleh semua masyarakat penggarap.
“Dengan jumlah masyarakat petani penggarap lebih kurang dari 400 orang dari dua desa yaitu Desa Pringkasap dan Desa Salam Jaya Kecamatan Pabuaran Subang. Saya berharap kepada pihak Polda Jabar segera memproses atau memanggil oknum yang mngklaim sebagai bagian dari PT Agrawisesa Widyatana yang mengklaim lokasi tersebut karena saya melihat dan mendengar sendiri tindakan-tindakan oknum tersebut yang meresahkan , sekali lagi saya mohon ke penegak hukum Polda Jabar yang berada di wilayah hukum Jawa Barat ini agar segera menuntaskan hal yang telah menimpa masyarakat Desa Salam Jaya dan Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran,” paparnya.
“Hasil dari investigasi dan cross check di lapangan bahwa PT. Agrawisesa Widyatama memasang plang yang bertuliskan tanah ini milik PT Agrawisesa Widyatama yang terpasang di enam desa dari dua kecamatan yaitu SHGB No 6, No 721, No 722, No 723 berada di Desa Cipendeuy Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang. SHGB No 97, No 725, No 726 berada di Desa Karang Mukti Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang. SHGB No 31, berada di Desa Salam Jaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang dan SHGB No 1, No 2 berada di Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang serta SHGB No 101 berada di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang dan SHGB No 5 berada di Desa Cihambulu Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang,” tegasnya.
“Di sini saya mempunyai bukti–bukti yang otentik seperti video terkait adanya intimidasi dari oknum tersebut dan juga bukti–bukti kwitansi,” ujar H Endang Komara. (Abdulah)