Cianjur, Demokratis
Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan lima orang dari tempat hiburan malam karena diduga menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine yang dinyatakan positif. Kelima orang tersebut terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di tiga tempat hiburan malam di Kota Cianjur.
Kabag Ops Polres Cianjur Alan Haikel mengatakan, razia pekat digelar di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga mengedarkan minuman keras dan narkoba. Selain itu melanggar perda dan protokol kesehatan karena tetap beroperasi pada masa pandemi.
”Tiga tempat hiburan tersebut, dua di antaranya di Kota Cianjur, tempat karaoke Sky dan LM, sedangkan tempat karaoke lainnya Balqis di Jalan Raya Cipanas-Puncak. Satu orang tamu karaoke yang diduga menggunakan narkoba jenis kelamin perempuan diamankan di Karaoke Sky,” terang Alan pada Sabtu (28/11).
Sedangkan empat orang lainnya yang merupakan pria berinisial P, E, U, H, dan A diamankan dari tempat karaoke Balqis. Mereka terbukti menggunakan sabu-sabu setelah dilakukan tes urine dan terbukti positif. Mereka digelandang ke Mapolres Cianjur.
Untuk pengembangan kasusnya, para tersangka dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan. Berdasar keterangan empat orang tersangka pria, mereka mendapat barang haram tersebut dari bandar di Jakarta. Sehingga petugas akan menelusuri dan mengembangkan keterangan tersebut.
”Untuk tersangka perempuan, diduga menggunakan obat terlarang karena saat dimintai keterangan, jawabannya berbelit-belit, sehingga kita akan melanjutkan pemeriksaan setelah tersangka sadar dari pengaruh obat. Kelima orang tersangka yang ditangkap secara terpisah saat ini mendekam di tahanan Polres Cianjur,” kata Alan.
Tidak hanya menjaring pemakai narkoba, dalam razia yang digelar mendadak tersebut, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dari tempat karaoke di wilayah kota, sedangkan di tempat karaoke Balqis pihaknya hanya menemukan botol miras kosong dan alat isap di satu ruangan.
”Kami akan terus menggelar razia, secara acak dan mendadak agar tidak bocor. Kami sudah meminta pihak manajemen untuk datang ke Polres Cianjur karena sudah jelas melakukan tindak pidana terkait protokol kesehatan, bahkan tempat hiburan malam yang ada tidak mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol,” ujar Alan. (Red/Dem)