Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RDP Diabaikan, DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Sidak PT Indra Angkola

Pandan, Demokratis

DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran DPRD Tapteng pada Senin (12/4/2021). RPD ini dilakukan menindaklanjuti aduan keresahan masyarakat tentang keberadaan Tabung Timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Indra Angkola Energy yang terletak di Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam RDP ini, DPRD Tapteng mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak PT Indra Angkola Energy, PT Pertamina (Persero) Sibolga, Depot TBBM dan Pertamina Sibolga, serta OPD teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang izin penyimpanan BBM PT Indra Angkola Energy Cabang Sibolga yang berada di Kecamatan Pandan. Hingga usai RDP digelar, pihak perusahaan terkait yang ingin didengarkan keterangannya tidak bisa memenuhi undangan, sehingga Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng kecewa.

Hasil RDP itu, DPRD Tapteng sebagai lembaga legislatif memberikan rekomendasi kepada pihak terkait, yaitu:

Pertama, pihak PT Indra Angkola Energy belum dapat menunjukkan kelengkapan seluruh perizinannya. Kedua, dengan adanya aduan keresahan masyarakat, kita adakan RDP dan hasilnya kita tinjau ulang aktivitas usaha PT Indra Angkola Energy di Kecamatan Pandan. Ketiga, kita langsung turun ke lapangan melihat keberadaandan aktivitas usaha PT Indra Angkola Energy, dan bila terbukti perizinannya tidak lengkap dan menyalahi maka segera dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk menghentikan kegiatannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat DPRD Tapteng turun langsung ke lapangan setelah pelaksanaan RDP ini ditemukan bahwa ada 6 tabung besar untuk menampung BBM yang berada di lokasi usaha PT Indra Angkola Energy yang berjarak sekitar 3 meter dari perumahan masyarakat dan hanya dibatasi oleh tembok.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga SH dalam keterangan persnya saat turun ke lokasi usaha PT Indra Angkola Energy menyampaikan, “Kita telah lihat letak Tabung Timbun dan aktivitas usaha PT Indra Angkola Energy di Kecamatan Pandan, yang sangat dekat dengan pemukiman masyarakat sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Untuk itu, kami mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha PT Indra Angkola Energy ini, termasuk dari sisi keamanan dan kelayakan lingkungan hidupnya. Hari ini kita sudah melakukan RDP yang pertama, kitapun sudah menyurati pihak PT Indra Angkola Energy, Depot TBBM Sibolga, dan PT Pertamina (Persero) Sibolga tapi mereka tidak menghadiri RDP tersebut. Kami tidak tahu, apakah mereka menganggap hal ini sepele atau bagaimana, yang jelas, kita tegas disini untuk menanyakan kelengkapan perizinan usahanya,” kata Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga.

Ketua Komisi C DPRD Tapteng, Adhitia Melfan Tanjung juga menambahkan, “Hari ini kita mengadakan RDP tapi pihak PT Indra Angkola Energy dan Pertamina tidak berhadir, mungkin mereka beranggapan ini hanya permasalahan perizinan saja tapi mereka tidak menganggap ini tentang keselamatan umat. Komisi C sudah mempelajari tentang Amdal dan perizinan yang diterbitkan tapi kita lihat masih belum lengkap dan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Kita akan melakukan RDP yang kedua, jadi kita persilahkan kepada PT Indra Angkola untuk memberikan keterangannya dan menunjukkan kelengkapan perizinannya,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tapteng, Adhitia Melfan Tanjung.

Selanjutnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Plt Kadis PMPPTSP) Tapteng, Erniwati Batubara SE MM mengatakan, “Kita juga menyayangkan atas tindakan dari pihak PT Indra Angkola Energy yang tidak menghadiri RDP dengan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Kita dari pihak eksekutif dan legislatif melakukan sidak ini untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat. Kita mengeluarkan perizinan karena pihak pemohon atau pengusaha memenuhi persyaratan yang kita ajukan namun apabila seiring berjalannya waktu, perizinan itu dilanggar maka kita akan meninjau kembali perizinannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami segera melakukan koordinasi dengan pihak PT Indra Angkola Energy terkait keseriusannya dalam mengindahkan kriteria perizinannya dan pemenuhan rekomendasi dari hasil RDP tadi,” kata Plt Kadis PMPPTSP Tapteng, Erniwati Batubara SE MM.

Pada saat RDP dan sidak dilokasi tempat usaha PT Indra Angkola Energy di Kecamatan Pandan, turut Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Tapteng, Plt Kadis PMPPTSP Tapteng dan jajaran, Kadis Lingkungan Hidup Tapteng dan jajaran, serta Plt Sekretaris DPRD Tapteng. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles