Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Refleksi Mantan Kades Panaungan Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa 2019-2020, Akankah IS Kades Sekarang Akan Menyusul

Tapanuli Selatan, Demokratis

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan menahan DS selaku Kepala Desa Panaungan di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Oknum kepala desa itu diduga menyelewengkan anggaran dana desa senilai Rp809 juta. “Yang bersangkutan (oknum kepala desa) sudah dilakukan penahanan pada Jumat, 26 Maret 2021 malam,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapsel Rachmatullah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Demokratis (27/3/2021).

Rachmatullah menjelaskan, kepala desa berinisial DS itu diduga menyelewengkan dana desa pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Rinciannya, Rp210.689.536 pada anggaran 2019 dan 598.800.000 pada anggaran 2020. “Total dana yang diselewengkan sepanjang 2019 dan 2020 sebesar Rp809 juta,” ujar Rachmatullah.

Di tahun 2024 ini, ada indikasi oknum Kepala Desa Panaungan yang berinisial IS kemungkinan “terlupakan”, kepala desa yang lama DS yang ditahan oleh Kejaksaan terkait korupsi DDS TA 2019-2020, sehingga ada dugaan kuat ingin melakukan hal yang sama terhadap penggunaan dana desa yang diduga kuat berbau KKN.

Sejumlah warga masyarakat Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, memberikan pernyataan keberatan atas pelaksanaan ADK dan dana desa Panaungan TA 2023 oleh Kepala Desa Panaungan bersama kroni-kroninya, sebagai berikut:

Bahwa  benar pelaksanaan kegiatan apa yang tertera di APBDes baik itu alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DDS) tahun anggaran 2023 Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan banyak yang terindikasi mark up dalam biaya kegiatan sehingga pada gilirannya membuka “kran” untuk terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pasalnya, dana desa tidak dapat digunakan untuk bimtek bagi kepala desa atau perangkat desa. Kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola.

“Seperti yang tertera di APBDes Desa Panaungan TA 2023 bahwa biaya bimbingan teknis (bimtek) kepala desa dan perangkat desa telah dipergunakan oleh kepala desa di tahun 2023 lalu senilai Rp39.204.000 ditambah lagi senilai Rp8.500.000. Sehingga jelas telah menyalahi penggunaan dana desa,” tutur Pak Regar didampingi rekannya pada sejumlah wartawan di Pasar Sipirok, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut disampaikan bahwa program pemberdayaan masyarakat desa seperti penanggulangan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa dll) senilai Rp164.780.000. Ada informasi pemberian pupuk urea 25 kg per KK pupuk SP 25 kg per KK, berapa orang yang diberikan, pihaknya tidak mengerti jumlahnya karena tidak transfaran dalam penyalurannya.

Kemudian lagi pada penyelenggaraan festival kesenian adat/kebudayaan dan keagamaan (perayaan hari besar keagamaan dll tingkat desa) bantuan dukungan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di tahun anggraran 2023 senilai Rp9.000.000 diduga keras tidak terlaksana alias fiktif.

Ada lagi yang menarik bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan/sosialisasi di bidang hukum  perlindungan masyarakat dengan biaya Rp5.000.000 diduga kuat tidak terlaksana sementara SPj-nya sudah dibuat, sehingga pencairan dana desa tahap berikutnya bisa cair.

Penyelenggaraan pembinaan LPM/LPMD (gotong royong) dengan besar anggaran Rp12.993.000. Menurut tokoh masyarakat dan NNB tidak ada kegiatan tersebut dilaksanakan di tahun 2023 lalu.

Kegiatan penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, instensif kader Posyandu) senilai Rp27.085.000 di tahun 2023 diduga tidak jelas anggaran tersebut digunakan sepenuhnya, sehingga ada indikasi berbau korupsi.

Bahwa pembinaan LKMD/LPM/LPMD penyelenggaraan gotong royong (tahap kedua) dengan anggaran Rp14.490.000. Hal ini pun tidak terlaksana. Kemudian di tahap kedua juga ada kegiatan pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (penyuluhan hukum) senilai Rp22.000.000. Kegiatan ini pun setelah dipertanyakan kepada kepolisian setempat dan kejaksaan bahwa tidak ada kegiatan tersebut diundang mereka ke desa untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud, sehingga anggaran senilai Rp22.000.000 itu diduga kuat fiktif.

Selain itu, investigasi sejumlah wartawan di Desa Panaungan, seperti di Dusun Salese dan dua dusun yang lainnya bahwa pelaksanaan penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa senilai Rp36.000.000 (BLT) ada info dari masyarakat ada sejumlah warga yang terdaftar di dalam penerima manfaat namun tidak diberikan, dan setelah dipertanyakan ke kantor PMD di Sipirok tentang jumlah penerima manfaat BLT diduga kuat ada perbedaan antara data dengan yang terdaftar sesungguhnya. Permasalahan penyaluran BLT atau dugaan pemotongan BLT merupakan kasus nasional.

Pelaksanaan penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa atau disebut bantuan BLT untuk rakyat miskin senilai Rp72.000.000. Daftar kegiatan di dana desa (DDS) TA 2023 Desa Panaungan sering kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang di tahap satu hingga tahap ketiga seperti kegiatan makanan tambahan senilai Rp86.411.000 yang membuat perhatian pemikiran para social control dll.

Pada saat dilakukan konfirmasi tertulis dari sejumlah wartawan 15 Agustus 2024 lalu tentang penggunaan dana desa TA 2023 kepada Kepala Desa Panaungan, maka hingga saat ini tidak mau menjawab surat tertulis tersebut. Hanya menjawab lewat WA dengan menjawab “bagaimana solusinya”. (A. Taufiq/Darma B. Panjaitan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles