Senin, Juli 28, 2025

Refleksi Mantan Kades Panaungan Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa 2019-2020. Akankah IS Kades Sekarang Akan Menyusul?

Tapanuli Selatan, Demokratis

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan menahan DS, Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Oknum kepala desa itu diduga menyelewengkan anggaran dana desa senilai Rp809 juta.

“Yang bersangkutan (oknum kepala desa) sudah dilakukan penahanan pada Jumat, 26 Maret 2021 malam,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapsel Rachmatullah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Demokratis (Maret 2021 lalu).

Rachmatullah menjelaskan, kepala desa berinisial DS itu diduga menyelewengkan dana desa pada anggaran 2019 dan 2020. Rinciannya, Rp210.689.536 pada anggaran 2019 dan Rp598.800.000 pada anggaran 2020. “Total dana yang diselewengkan sepanjang 2019 dan 2020 sebesar Rp809 juta,” ujar Rachmatullah.

Sekretaris Umum NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN-SU), U. Nauli Hasibuan, SH, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Panaungan berinisial IS yang saat ini menjabat kemungkinan akan mengikuti jejak kepala desa yang lama, DS, masuk ke jeruji besi.

“Dana Desa di tahun anggaran 2023 dan 2024, ada dugaan kuat oknum Kepala Desa Panaungan yang berinisial IS dan diduga kuat anak kandungnya berinisial MS selaku Bendahara Desa (Kaur Keuangan Desa Panaungan), akan terseret juga ke ranah hukum, apabila permasalahan keberatan masyarakat tentang penggunaan dana desa yang diduga berbau korupsi, kolusi dan nepotisme,” terang U. Nauli Hasibuan, SH didampingi Mangudut Hutagalung selaku Kepala Devisi Investigasi dan Pengkajian Data NGO LIPPAN-SU kepada wartawan di Kantin Kejari Tapanuli Selatan di Sipirok, minggu lalu.

Pasalnya, lanjut U. Nauli, sejumlah warga masyarakat Desa Panaungan memberikan pernyataan keberatan atas pelaksanaan/penggunaan Dana Desa Panaungan TA 2023 dan 2024 oleh Kepala Desa Panaungan bersama kroni-kroninya, seperti:

Pelaksanaan Pembangunan Balai Desa Panaungan yang berlokasi di samping Sekolah Dasar Negeri Panaungan telah dibangun di tahun 2024 lalu tanpa ada papan merek, bahkan bangunan tersebut pun mangkrak (tidak selesai), Daun Pintu Dan Jendela tidak ada terpasang. Sementara saat dikonfirmasi Demokratis, Kades Panaungan, IS, menjawab bahwa sebenarnya daun pintunya sudah ada, namun di tempat lain jalan menuju Desa Panaungan, karena ada longsor saat itu sekitar Desember 2024.

Lebih lanjut disampaikan oleh warga bahwa program pemberdayaan masyarakat desa seperti Penanggulangan Ketahanan Pangan tingkat Desa (lumbung desa dll) senilai Rp164.780.000. Ada informasi pemberian pupuk Urea 25 Kg per KK dan pupuk SP 25 Kg per KK diberikan kepada beberapa orang saja sehingga tidak transparan dalam penyalurannya.

Kemudian Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat/Kebudayaan dan Keagamaan  (perayaan hari besar keagamaan dll tingkat desa) bantuan Dukungan Perayaan Maulid Nabi Mhd SAW di tahun anggaran 2023 senilai Rp9.000.000 diduga keras tidak terlaksana alias fiktif.

Penyelenggaraan Pembinaan LPM/LPMD (gotong royong) dengan besar anggaran Rp2.993.000. Menurut tokoh masyarakat dan NNB kegiatan tersebut tidak ada dilaksanakan di tahun 2023 lalu.

“Kegiatan Penyelenggaraan Pos yandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, instensif kader Posyandu senilai Rp27.085.000 di tahun 2023 diduga tidak jelas anggaran tersebut digunakan sepenuhnya, sehingga ada indikasi berbau korupsi,” tegas Pak Regar salah satu warga yang lansia kepada Demokratis di Panaungan.

Camat Sipirok, Perwira mengatakan, secepatnya akan memanggil Kepala Desa Panaungan, DS, untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di desa yang dipimpin.

“Atas penyampaian tembusan surat ini, kami akan panggil Irwan Siregar selaku Kades Panaungan,” tegas Perwira kepada wartawan. (Abdullah Taufiq/Darma B. Panjaitan)

Related Articles

Latest Articles