Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rekanan Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Disdik Limapuluh Kota Ajukan Prapid, Hasil BPKP Kerugian Negara 1,1 Miliar

Kab. Limapuluh Kota, Sumbar, Demokratis

Kejaksaan Negeri Payakumbuh di-pra peradilkan oleh tiga orang tersangka korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota pada Jumat (27/9/2024).

Menurut pengacara tersangka M. Idris, SH bahwa kliennya tidak terima ditersangkakan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rekanan (TSK) tidak terima dan tidak merasa merugikan negara, karena mereka sudah mengembalikan Rp49 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Lantas siapa yang menikmati uang panas yang merugikan negara 1,1 miliar itu?

Kejari Payakumbuh saat dikonfirmasi media ini terkait prapid yang diajukan oleh tiga orang tersangka korupsi menjawab, “No comment.”

Menjadi tanya besar di khalayak masyarakat banyak dan oknum rekanan lainnya. Apakah hanya rekanan saja yang jadi tersangka soal kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di Disdikbud Limapuluh Kota?

Seyogyanya menurut Ketum Anti Korupsi (AJAR) Soni, SH,. MH peran dinas sangatlah besar dalam pengadaan seragam sekolah ini.

“Siapa yang mengeluarkan uji labor? Siapa yang menerima barang? Dan saat pencairan?” ujar Soni, SH,. MH.

Berjalan kurang lebih 51 hari di penjara tiga orang tersangka korupsi pengadaan seragam sekolah di Disdikbud Limapuluh Kota, masyarakat mengharapkan dengan pra peradilan ini bisa membuka secara terang benderang kasus korupsi pakaian seragam ini. (Riki Hidayat)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles