Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rektor Ibnu Chaldun Musni Umar Diperiksa Polisi, Wakil Sekretaris Jenderal IKA-UIC: KUM Profesor 850

Jakarta, Demokratis

Dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar, yang dilaporkan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatera Utara, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan akademisi.

Wakil Sekretaris Jenderal IKA-UIC Jakarta, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH mengatakan, gelar akademik memiliki aturan berdasarkan hukum yakni, pangkat tertinggi dari seorang dosen adalah Guru Besar atau sebutan lain Profesor. Undang-Undang DIKTI Tahun 2012 menyatakan bahwa, seseorang yang berpendidikan S1 dimungkinkan mencapai pangkat tertinggi Guru Besar atau Profesor jika KUM (Angka Kridit Dosen) Tridharma perguruan tingginya mencapai 850.

Di samping angka kredit dosen yang harus mencapai 850 ada syarat lain yaitu, berpendidikan S3 apabila hendak mencapai pangkat tertinggi Guru Besar atau Profesor.

Bahkan sebelum Pendidikan S1, S2 dan S3, harus linier juga.

“Proses menuju kepangkatan tertinggi seorang dosen melalui proses tahapan berjenjang mulai pangkat Asisten Ahli, Lektor, Lektor  Kepala. Lanjut ke Guru Besar Madya atau Profesor dengan KUM 850. Terakhir Guru Besar Utama dengan KUM 1050,” ujar Herman, di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Dipaparkannya, pengusulan pangkat harus melalui sidang senat Perguruan Tinggi. Hasilnya akan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Pendidikan Tinggi. Atas keputusan tersebut timbullah konsekwensi atau kewajiban negara atas hak tunjangan kehormatan seorang Guru Besar atau Profesor, yang besarannya berbeda dengan tunjangan kepangkatan lainnya.

“Guru Besar atau Profesor Luar Biasa (Dosen Tidak Tetap) tanpa hak gaji dan tanpa hak tunjangan apapun dan tanpa kewajiban apapun, baik sebagai penulis dan tanpa kewajiban mengajar sejumlah minimal 12 SKS dalam satu semester,” urainya.

Masih kata Herman, benar salahnya Rektor Ibnu Chaldun Jakarta berkenaan dengan gelar Profesornya, pihak Pembina Yayasan Pendidikan Ibnu Chaldun sudah menarik SK tersebut berdasarkan surat Keputusan Nomor. 32/SK-YPPIC/ Xll/ 2016 tertanggal 21 Desember 2017.

“Otomatis gelar Profesor tersebut sudah tidak bisa digunakan karena tidak tercatat sebagaimana Dikti menegur pihak Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun Jakarta. Dengan demikian, jka kasus ini berlanjut hingga ke Pengadilan, diperlukan saksi ahli,” tutupnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles