Jakarta, Demokratis
Kemenkumham memberi remisi khusus (RK) Idul Fitri kepada 139.232 narapidana (napi) di seluruh Indonesia. Sebanyak 675 orang menerima RK II atau langsung bebas pada hari yang fitri ini.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, jumlah napi di Indonesia sekarang ini 272.721 orang yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 napi Muslim.
“Pemberian Remisi Idul Fitri 1443 H diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” kata Rika, di Jakarta, Senin (2/5/2022).
Rika tidak merinci para napi yang menerima remisi tersebut apakah termasuk mereka yang berasal dari perkara korupsi. Namun dia memastikan remisi diberikan sesuai ketentuan pemasyarakatan terhadap warga binaan yang berperilaku baik ketika menjalani pidana.
“Sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini,” tambah Rika.
Menurutnya, remisi tersebut termasuk dalam program perpanjangan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 yang menjadi respons Kemenkumham terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana nonalam nasional.
“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106 persen. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan,” tuturnya.
Penerima RK Idul Fitri pada 2022 terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang. Disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang. Sedangkan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. (Albert S)