Tapteng, Demokratis
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dipimpin langsung Kabag OPS Polres Tapteng, Kompol Yengky Deswandi SH menggelar razia sepeda motor (Septor) yang knalpotnya modifikasi bersuara bising (knalpot racing).
Pelaksanaan razia dilakukan secara hunting (mobile), Senin (18/1/2021), di sekitar simpang empat Jalan Feisal Tanjung Kelurahan Pasar Baru, dan di Jalan FL Tobing, Pandan. Tim berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang memakai knalpot blong. Petugas memberlakukan tindakan tilang dan sepeda motor dibawa ke Mapolres Tapteng.
“Razia yang kita lakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat akan keberadaan Septor knalpot racing. Suara-suara yang ditimbulkan septor ini mengganggu istirahat masyarakat terutama di malam hari,” ujar Kabag OPS Polres Tapteng, Kompol Yengky Deswandi SH, Selasa (19/1/2021).
Disebutkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (knalpot blong). Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan. Sepeda motor yang ditilang dan diamankan di Mapolres Tapteng, tidak akan dikembalikan sebelum pemilik memasang kelengkapan sepeda motor standar.
“Tindakan ini untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat agar tidak terganggu terlebih pada jam istirahat,” imbuhnya.
Lebih jauh diterangkan, penggunaan knalpot blong melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3. Pengendara yang tidak memenuhi persyararatan teknis dan kelaikan jalan, dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
Kepada pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot, Yengky menghimbau untuk tidak melayani permintaan pemasangan ataupun pemesanan knalpot blong. Ia juga meminta agar orangtua selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang memiliki sepeda motor.
“Rata-rata septor yang menggunakan knalpot blong adalah anak remaja. Dimohon kepada orangtua agar melakukan pengawasan dan melarang penggunaan knalpot blong,” tutupnya. (MH)