Sukabumi, Demokratis
Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) H. Agus Rakman Mustofa melakukan reses masa persidangan ke III tahun sidang 2021-2022 di Lapang Serbaguna RW 10 Kelurahan Sriwidari, Kota Sukabumi, Kamis (19/5/2022).
Agus Rakman Mustofa mengatakan, dalam satu tahun sidang di tahun sidang 2021-2022 waktu kerja DPRD Kota Sukabumi dibagi menjadi tiga masa persidangan. Di mana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Di masa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya, sperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh agama, kaum ibu-ibu.
“Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses yang dilaksanakannya,” katanya.
Menurutnya, masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
“Sementara masa reses merupakan masa dimana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas anggota dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi serta menindaklanjuti konstituen apa yang diharapkanya ke pemerintah daerah,” tambahnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspiransinya baik lewat surat maupun secara langsung.
“Saya selalu akan memper juangkan apa yang diharapakan masyarakat demi kesejahteraan hajat orang banyak,” pungkasnya sembari mengimbau agar masyarakat tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan. (Iwan)