Solo, Demokratis
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons santai usulan sejumlah purnawirawan TNI yang mendorong pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Dia menegaskan, aspirasi seperti itu merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi.
“Namanya juga aspirasi, dalam negara demokrasi itu sah-sah saja disampaikan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Senin (5/5/2025).
Jokowi menegaskan, setiap wacana atau usulan harus tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Dia mengingatkan, proses pemakzulan bukan perkara sederhana dan harus melalui mekanisme yang ketat, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Semua sudah tahu, prosesnya panjang, harus lewat Mahkamah Konstitusi dulu, baru ke MPR. Ada tahapannya,” kata mantan Wali Kota Solo tersebut.
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu.
“Pak Prabowo dan Mas Gibran itu terpilih lewat pemilihan umum. Artinya, mereka sudah mendapatkan mandat langsung dari rakyat,” tegasnya.
Menyoal alasan yang bisa dijadikan dasar pemakzulan, Jokowi merujuk konstitusi yang telah menetapkan kriteria jelas seperti kasus korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela.
“Kalau mengacu konstitusi, syaratnya sudah sangat jelas dan tegas,” ungkap Jokowi.
Saat ditanya apakah dirinya sudah berbicara langsung dengan Gibran terkait wacana ini, Jokowi hanya menggelengkan kepala dan tidak memberikan jawaban lebih lanjut. (JP)