Karimun, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan sebanyak 532,9 ton bahan peledak Ammonium Nitrate (NH4NO3). Pemusnahan digelar di belakang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/9/2020).
Acara pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Sudarwidadi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Yulianto, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar.
Perwakilan Dansat Brimob Polda Kepri, Perwakilan Danlanal Tbk, Perwakilan Dandim 0317 Tbk, Kapolres Karimun AKBP DR M Adenan AS SH SIK MH, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sugianto, Direktur PT Dahana, Direktur Mirasindo Perdana, Kasubdit 2 Dit Kanneg Baintelkam dan Kabid Pemulihan Asset PPA Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Sudarwidadi mengatakan, pemusnahan bahan peledak Ammonium Nitrate (NH4NO3) sebanyak 532,9 ton telah berkekuatan hukum.
“Barang rampasan negara berupa Ammonium Nitrate yang dimusnahkan telah sesuai dengan keputusan Jaksa Agung RI,” katanya.
Di tempat sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani menjelaskan, bahan peledak Ammonium Nitrate (NH4NO3) yang dimusnahkan ini berasal dari 10 perkara, yang terdiri dari 3 perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan 7 perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, 7 perkara tersebut pada pada tahun 2011, 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018.
“Dari sebagian barang tersebut sudah dilelang dan sebagian lagi dirampas negara untuk dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Dikatakannya, selama ini pihaknya beberapa kali melaksanakan lelang terhadap barang rampasan tersebut dan sudah ada pemenang lelangnya akan tetetapi, karena pemenang lelang tidak memiliki ijin sehingga tidak bisa mengambil barang rampasan tersebut.
Bahwa sesuai dengan peraturan dari pada pengalihan perkara Polri tahun 2017, apabila selama 2 tahun barang tidak diambil akan menjadi milik negara.
“Dengan adanya hal tersebut, barang bukti yang dirampas untuk negara tersebut, dirampas melalui keputusan Jaksa Agung Edy untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Untuk pemusnahan bahan peledak ini, ia mengaku pihaknya melakukan berbagai koordinasi, dan hasilnya kalau tidak dilaksanakan pemusnahan mungkin akan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
“Makanya dengan adanya solusi dari Mabes Polri, bahwa ini bisa dilaksanakan pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam air, makanya saat ini kita menggali lobang, karena itulah cara pemusnahan Ammonium Nitrate (NH4NO3) yang paling aman yang tidak menimbulkan bahaya dan beberapa tahun kedepan tanah ini menjadi subur, dan bukan merupakan limbah B3,” ungkap Agnes. (Simamora)