Gianyar, Demokratis
Ribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran yang merupakan barang bukti hasil penggerebekan aparat Bareskrim Polri, dari tersangka pengoplos gas elpiji GC, BK, MS dan KS di Banjar Griya Kutri, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali pada Maret 2025 lalu, dilaporkan telah dipinjam pakaikan kepada seseorang berinisial “Trs” yang juga diduga “pemain” oplos gas di Gianyar.
Anehnya saat proses pengambilan barang bukti dilakukan bukan di kantor kejaksaan, melainkan di SPBE CKG yang berada di wilayah Penatih, Denpasar Timur.
Status pinjam pakai barang bukti itu sontak memunculkan beragam pertanyaan, hingga adanya indikasi penyimpangan dan “permainan” dalam penanganan barang sitaan tersebut. Hal ini mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHAP dengan tegas melarang untuk melakukan pinjam pakai terhadap benda sitaan.
Sumber terpercaya, Senin (22/9/2025), mengungkapkan, dari 1.616 tabung gas elpiji 3 kg, dan 480 tabung elpiji 12 kg warna pink, serta 123 tabung 12 kg biru yang menjadi barang bukti kini sudah tidak tersisa di tempat penitipan.
Informasinya, ribuan tabung gas itu dipinjam pakaikan kepada seorang inisial “Trs” yang juga diduga sebagai “pemain” pengoplos gas elpiji di wilayah Gianyar.
“SPBE itu dijadikan tempat nitip barang bukti, tapi ini aneh, kok bisa dipinjam pakaikan. Sepengetahuan saya barang bukti itu disita untuk negara jika perkaranya sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar sumber yang berkompeten dengan masalah gas elpiji ini.
Sebagaimana diketahui, pada Maret 2025 lalu, aparat Bareskrim Polri menggerebek praktik pengoplosan gas elpiji di Gianyar, Bali. Saat itu petugas berhasil meringkus empat terduga pengoplos gas elpiji berinisial GC, BK, MS dan KS. Pada penggerebekan itu juga disita ribuan tabung gas berbagai ukuran.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan berkas perkara pengoplos gas ini kepada Kejaksaan dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar guna disidangkan.
Melalui persidangan di PN Gianyar, majelis hakim akhirnya memvonis GC setahun penjara, sedangkan ketiga terdakwa lainnya delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.
Dalam putusannya majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti ribuan tabung gas disita untuk negara. Namun diduga ribuan tabung gas ini dipinjamkan kepada Trs.
Trs yang dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Senin (22/9/2025), membantah kalau disebutkan bahwa tabung gas itu dipinjamkan kepadanya. Trs mengaku dirinya diperintahkan oleh Yogi untuk memindahkan ribuan tabung itu. Yogi, menurut Trs adalah kuasa hukum GC. Sewaktu ditanya kemana ribuan tabung gas dipindahkan, Trs tidak bersedia menjawab.
Begitu juga ketika ditanya apa kewenangan Yogi memerintahkan, Trs tidak bisa menjawab dan mengalihkan agar wartawan konfirmasi ke Kejaksaan. Hal yang dinilai sumber janggal adalah Trs tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara ini.
“Trs tidak ada kaitannya dengan perkara, tapi kenapa malah bisa tabung yang merupakan barang bukti sitaan bisa dipinjamkan kepadanya,” ungkap sumber penuh tanya. Sumber menduga ada “permainan” dalam masalah ini.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi menyatakan belum mendapat informasi perihal tersebut. Putu Agus Eka Sabana mengarahkan agar konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan.
Arta Kurniawan menjelaskan, tabung gas itu nantinya akan dilelang. “Tabung itu menurut kasi barang bukti akan dilelang. Sekarang masih dalam tahap penilaian,” tutur Triarta Kurniawan.
Ketika ditanya kewenangan Yogi dan Trs yang diduga meminjam ribuan tabung gas itu, Triarta Kurniawan tidak bisa menjawab. (GT)