Indramayu, Demokratis
Rintihan keprihatinan suasana belajar siswa-siswi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Rambatan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terliput media ini saat berkunjung kesekolah tersebut, pada Senin (21/2/2023).
Gedung dan atau ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajarnya (RKB), terfoto sangat tidak layak guna. Kondisi lantai, dinding serta langit-langit alias plafonnya terlihat rusak, bahkan rumput di halaman sekolah tumbuh bagai semak belukar tak terbabat dan terendam air saat musim penghujan.
Kerusakan dan kekumuhan di gedung SDN 4 Rambatan Kulon itu diakui Mahfudin sebagai Kepala Sekolah saat berbincang di ruang kantornya dengan Demokratis.
Bahkan menurutnya, kondisi kerusakan dan kekumuhan di sekolahnya, pernah diajukan sejak tahun anggaran 2017 oleh Kepsek terdahulu.
Lalu pihaknya pun telah mengajukan permohonan rehabilitasi pada tahun 2019. Namun alasan pandemi Covid-19 belum juga direalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu.
Selanjutnya, ungkap Kepsek, diperoleh kabar dari Disdikbud bahwa soal kriteria dan mekanisme bantuan untuk rehabilitasi setiap gedung SDN, dikatakan bahwa kriteria dan prioritas yang didahulukan yakni yang atap gedungnya menggunakan bahan asbes.
Kemudian, dijelaskan juga bahwa jumlah RKB di SDN 4 Rambatan Kulon ada 6 lokal, namun yang aktif digunakan hanya 5 RKB, dan jumlah siswa/i utuh yakni, ada kelas 1 dan kelas 6, walau satu lokal kelas kondisinya rusak berat. Kemudian bahwa keberadaan gedung SDN 4 Rambatan Kulon, berlokasi di samping Balai Desa (baldes) Rambatan Kulon.
Pada saat yang sama, kondisi rintihan yang serupa, terjadi juga di gedung SDN 1 Sindang, di depan Kantor Kecamatan Sindang Indramayu. Tragisnya, rintihan di kedua SDN tersebut, lokasinya hanya berjarak sekira lima dan dua kilometer dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Indramayu atau (pendopo) Bupati dan Kantor Disdikbud.
Terlepas dari soal yang remeh temeh, termasuk Surat Edaran (SE) Bupati yang baru. Publik hendak bertanya tentang orientasi kebijakan Kemendikbud dan Disdikbud dengan keselarasan ABPN untuk pendidikan yang konon sebesar 20 persen, serta amanah konstitusi yang memprioritaskan perintah cerdaskan bangsa.
Namun yang masih tampak, bentuk dari kedodoran dan atau rintihan bercampur kekumuhan bagi generasi penerus saat ingin mendapat pendidikan. (S Tarigan)