Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rinto Serahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Indramayu 2021

Indramayu, Demokratis

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.

Rinto Waluyo secara simbolis menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin.

Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 itu diserahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (16/6/2022).

Dengan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Sekda Kabupaten Indramayu, perwakilan Forkopimda Kabupaten Indramayu, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dijelaskan Sekda Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo, dalam Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD yang memuat Laporan Keuangan Daerah itu untuk dilakukan Pembahasan oleh Anggota DPRD.

Disampaikan Rinto Waluyo, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 sampai dengan 31 desember 2021 sebesar 3.36 triliun rupiah atau sebesar 98,23% dari anggaran pendapatan telah ditetapkan sebesar 3.42 triliun rupiah. Adapun realisasi belanja daerah sebesar 3.25 triliun rupiah atau 91,57% yakni anggaran belanja yang ditetapkan sebesar 3.56 triliun rupiah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dari Bupati Indramayu yang wakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu diserahkan kepada DPRD Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya dibahas oleh Anggota DPRD. (RT/Diskominfo)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles