Kamis, November 20, 2025

Risiko Kecelakaan hingga Kerugian Rp47 Triliun, Kemenhub Mantapkan Langkah Tindak ODOL

Jakarta, Demokratis

Kementerian Perhubungan kembali menegaskan komitmennya menuntaskan persoalan angkutan barang Over Dimension & Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi salah satu isu paling krusial dalam keselamatan jalan dan tata kelola logistik nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa penanganan ODOL adalah pekerjaan panjang yang membutuhkan kedisiplinan kolektif seluruh pihak.

“Masalah ODOL ini memang harus kita tuntaskan karena dampaknya sangat luar biasa,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).

Menurut Aan, pelanggaran ODOL telah menjadi persoalan nasional sejak regulasi diberlakukan pada 2009. Namun implementasinya tidak mudah karena berkaitan dengan banyak faktor, mulai dari infrastruktur, budaya operasional, hingga kepatuhan pengemudi dan pengusaha angkutan.

“Mengutip data Korlantas Polri yang menunjukkan bahwa keterlibatan kendaraan angkutan barang dalam kecelakaan mencapai 10 hingga 12 persen dan menempati peringkat kedua setelah sepeda motor,” kata Aan.

Selain keselamatan, ODOL juga memberikan dampak signifikan terhadap kemacetan dan kerugian ekonomi. Kecepatan kendaraan berat yang tidak sesuai standar memicu gangguan arus lalu lintas dan kerugian produktivitas. Di sisi lain, beban berlebih mempercepat kerusakan jalan.

“Kerusakan jalan nasional akibat kendaraan ODOL mencapai angka Rp47,43 triliun. Ini merupakan angka fantastis yang seharusnya bisa digunakan untuk program lain, seperti insentif tarif tol atau peningkatan pelayanan,” jelasnya.

Sembilan Rencana Aksi Penanganan ODOL

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait telah menyiapkan 9 rencana aksi yang tengah dijalankan. Salah satunya adalah integrasi data lintas kementerian/lembaga.

“Hingga kini, baru sekitar 40 persen data uji berkala kendaraan yang terekam secara digital, karena sebagian besar balai uji berada di pemerintah daerah,” ujarnya.

Aan juga memaparkan inovasi penegakan hukum berbasis digital, termasuk pemanfaatan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang kini telah terpasang di lebih dari 40 lokasi di jalan tol.

“Melalui integrasi WIM dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggar kendaraan ODOL dapat ditindak tanpa interaksi langsung dengan petugas,” tuturnya.

Selain itu, Aan bilang tujuan utama penindakan kendaraan ODOL adalah melindungi keselamatan pengguna jalan dan menciptakan ekosistem logistik yang sehat.

“Satu nyawa saja sudah terlalu banyak. Karena itu kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, mari bersama-sama mewujudkan Zero ODOL pada 2027,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah turut menyambut hangat rencana aksi yang dilakukan Ditjen Hubdat.

“Tentunya kami sangat senang dan sangat bangga karena inovasi tersebut bisa menukung kinerja kami nantinya di ruas jalan tol untuk penertiban lalu lintas,” ucapnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles