Kamis, Juli 10, 2025

RK Sudah Pernah Dipanggil Tapi Mangkir, KPK Buka Peluang Jemput Paksa

Jakarta, Demokratis

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, membantah anggapan bahwa pihaknya belum pernah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan.

Ia menegaskan bahwa KPK pernah melayangkan panggilan terhadap RK, serupa dengan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim di Polda Jatim pada hari ini.

“Hah tidak pernah dipanggil? Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil,” ujar Tanak kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).

Tanak menyebut kemungkinan Ridwan Kamil tidak memenuhi panggilan tersebut. Namun, ia tidak merinci kapan dan di mana pemanggilan dilakukan. “Cuma mungkin belum datang, ya, dan ada waktunya untuk datang,” katanya.

Ia menambahkan, apabila saksi tidak memenuhi panggilan lebih dari dua kali sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik KPK dapat mengambil langkah hukum dengan melakukan penjemputan paksa.

“Siapapun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut. Dan berikut lagi, ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK berulang kali menyatakan akan memeriksa Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan, mulai sejak setelah Lebaran Idulfitri hingga mendekati Iduladha 2025.

“InsyaAllah secepatnya, akan kita panggil, kita klarifikasi,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa keterlambatan pemanggilan disebabkan keterbatasan sumber daya manusia. Sejumlah penyidik, kata dia, tengah mengikuti pendidikan, sehingga tidak aktif dalam proses penyidikan.

“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik, yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga, keluar. Sehingga memang dibagi-bagi pekerjaan. InsyaAllah secepatnya, seperti apa yang saya sampaikan kemarin,” ucapnya.

Budi juga menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil usai Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. “Bisa jadi setelah Lebaran,” ujarnya pada Kamis (20/3/2025).

KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain rumah RK, KPK juga menggeledah 12 lokasi lain yang diduga terkait perkara yang sama. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita deposito senilai Rp70 miliar serta sejumlah kendaraan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga turut menjadi tersangka, yakni pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK). (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles