Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rohadi Akui Berikan Mobil Pajero Sport: Akankah Mantan Bupati Hj Anna Sophanah Lolos Dari Lubang Jarum KPK?

Indramayu, Demokratis

Rohadi SH MH mantan Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara terpidana kasus suap penyanyi dangdut Saepul Jamil, pada hari Senin, 02 September 2019 akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Hal tersebut menindaklanjuti  khusus kasus mantan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah atas pemberiaan “hadiah” berupa 1 unit mobil Pajero Sport dengan nomor Polisi B 104 ANA untuk memuluskan proses perizinan, pendirian dan operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Reysa Permata milik Rohadi di Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Rohadi dari Lapas Sukamiskin Bandung, pada Sabtu (31/08) menjelaskan bahwa pihaknya akan diperiksa kembali atas kasus pemberian mobil kepada mantan Bupati Indramayu, Anna Sophanah.

“Benar, saya hari Senin (02/09/2019), kembali diperiksa ulang KPK. Pemeriksaan ulang ini karena pada pemeriksaan awal saya mengakui meminjamkan, bukan pemberian mobil Pajero Soprt Nopol B 104 ANA kepada mantan Bupati Hj Anna Sophanah,” ungkap Rohadi.

Pada waktu itu, Anna Sophanah masih menjadi Bupati Indramayu. Mobil Pajero Sport sudah disita dan dijadikan barang bukti (BB) oleh KPK.

“Waktu pemeriksaan pertama saya mengakui meminjamkan, maka pemeriksaan ulang ini, saya akan tegaskan bahwa benar mobil Pajero Sport Nopol B 104 ANA itu telah saya berikan kepada mantan Bupati Hj Anna Sophanah untuk proses perizinan pendirian dan operasional RSU Reysa Pertama Cikedung. Jadi, bukan saya pinjamkan seperti pada pengakuan pemeriksaan pertama pada penyidik KPK,” jelas Rohadi.

Rohadi menambahkan bahwa terkait pemeriksaan ulang atau BAP ulang, dirinya sangat yakin, setelah di BAP kemudian mantan Bupati Hj Anna Sophanah dipanggil atau diperiksa KPK.

“Pastilah tidak akan bisa pulang, jadi akan memakai rompi KPK sebagai tersangka dan ditahan. Dalam pemeriksaan hari Senin itu akan saya pertegas dengan setegas-tegasnya soal mabil Pajero Sport yang telah saya berikan kepada mantan Bupati Hj Anna Sophanah, siapa yang menerima STNK-nya dan dimana serah terimanya, siapa yang menerima kuncinya dan mobil tersebut diantarkan oleh siapa saja. Pokoknya saya sangat percaya dan yakin dengan KPK, bahwa mantan Bupati Hj Anna Sophanah nanti setelah saya diperiksa ulang kemudian mantan Bupati diperiksa lagi, maka itu pasti pakai baju rompi KPK,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj.dialambaqa kepada Demokratis mengatakan, apa yang dijelaskan Rohadi itu logis dan bisa dipahami karena hari Sabtu (31/8/2019) dirinya sempat menanyakan perihal dan materi apa yang akan diperiksa KPK.

“Rohadi dengan tegas mengatakan perihal khusus kasus mobil Pajero Sport Nopol B 104 ANA yang telah diberikannya kepada Bupati Hj Anna Sophanah waktu itu, kepentingannya untuk proses perizinan pendirian dan operasional RSU Reysa Pertama Cikedung miliknya, yang waktu itu Kepala Dinas Perizinannya adalah Toto Susmanto. Kata Rohadi dalam pemeriksaan ulang atau BAP pada hari Senin (2/9/2019),” katanya.

Kemudian, lanjutnya, ditegaskan pula secara gamblang terkait pemberian mobil Pajero sport tersebut dan dirinya tidak mau menutup-nutupi lagi. “’Sudah cukup saya menderita selama ini’, itu yang diucapkan Rohadi,” jelas O’ushj.dialambaqa menirukan ucapan Rohadi.

Menurutnya, mengenai keyakinannya mantan Bupati Hj Anna Sophanah setelah dirinya diperiksa, kemudian mantan Bupati diperiksa lantas tidak akan bisa pulang alias pakai baju rompi tahanan KPK seperti dirinya.

“Bahkan Rohadi sangat yakin juga setelah dirinya di-BAP-kan kemudian mantan Bupati juga telah diiperiksa, maka suami mantan Bupati, yaitu DR H Irianto MS Syafiuddin dan H Daniel Muatqien Syafiuddin ST yang anggota DPR RI dari Partai Golkar yang juga anak mantan Bupati, pasti juga diperiksa dan dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, ia menjelaskan terkait argumentasi Rohadi yang logis dan bisa diterima akal sehat, karena keduanya terlibat penuh dalam penerimaan pemberian mobil Pajero Sport tersebut.

“Inilah yang menarik dan tentu kita tunggu. Akankah mantan Bupati Hj Anna Sophanah bisa lolos dari lubang jarum KPK?” ujarnya.

Rohadi juga berjanji kepada tim PKSPD, bahwa dirinya telah membuat surat pernyataan mengenai pemberian mobil Pajero Sport di atas kertas bermaterai enam ribu rupiah yang akan diberikan ke PKSPD setelah dirinya menjalani pemeriksaan KPK pada hari Senin. Dan apa yang ditulis dalam surat pernyataan tersebut itu adalah perihal pokok yang disampaikan kepada penyidik KPK hari Senin.

Dokumentasi berupa surat dari tersangka Rohadi untuk Presiden.

“Dengan dibuatnya surat pernyataan tersebut yang diberikan kepada kami, maka tim dari PKSPD bisa berupaya mendorong KPK untuk secepatnya bisa menuntaskan kasus suap dan atau gratifikasi pemberian mobil Pajero Sport kepada mantan Bupati Hj Anna Sophanah,” katanya.

Hal yang diterangkan di atas adalah untuk memuluskan dan atau mempercepat proses perizinan pendirian dan operasional RSU Reysa Permata Cikedung milik Rohadi.

“Semoga saja Rohadi benar, tegar dan teguh dalam menjelaskan keterangan kepada penyidik KPK hari Senin (2/9/2019) besok,” tutupnya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles