Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rokok Tanpa Cukai Marak Beredar di Kabupaten Subang

Subang, Demokratis

Rokok sebagai Barang Kena Cukai yang dimaksud dengan cukai menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (“UU 39/2007”). Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Barang kena cukai adalah barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu dipantau dan diawasi juga sampai ke pemakaiannya yang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup di lingkungan masyarakat, juga pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (“ UU Cukai”) dan perubahannya.

Sementara itu, cerutu merupakan hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Namun sekarang telah banyak beredar bebas di lapangan rokok yang tidak dilengkapi cukai, bahkan sampai ke pelosok-pelosok desa dan perkampungan, karena harganya terjangkau dan menjadi pilihan masyarakat dikarenakan harganya yang cukup tergolong murah.

Seperti pantauan Demokratis di salah satu daerah pelosok yang ada di Kabupaten Subang. Sebuah warung menjual berbagai macam merk rokok tanpa cukai. “Ini rokok paling laku,” ujar salah seorang pedagang kepada Demokratis, baru-baru ini. “Karena rasanya enak tidak kalah dengan rokok yang berkualitas dan harganya pun relatif murah,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang konsumen berinisial D sering membeli rokok ini di warung tersebut memaparkan bahwa rasanya tidak kalah dengan rokok-rokok yang sudah terkenal yang memiliki harga cukup mahal. “Dan yang paling penting harganya, karena hanya dengan sepuluh ribu rupiah saya bisa membeli satu bungkus berisi 20 batang,” ungkapnya.

Warung penjual rokok tanpa cukai.

Nana petugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengatakan, rokok adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya dengan cara dilinting untuk dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

“Namun semua itu harus melalui proses laboratorium dalam pembutannya sebelum dipasarkan dan dilegalkan dengan cukai,” ujar Nana.

Sedangkan cara pelunasan cukai, tambahnya, dilaksanakan dengan pembayaran dan merekatkan pita cukai sebagai bukti kita membayarnya atau pembubuhan tanda pelunasan cukainya.

“Khusus pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan yang dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang semestinya,” katanya.

Lebih jauh dikatakan, cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: Pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan oleh pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak, atau pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada barang kena cukai yang bukan haknya dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Rokok sebagai barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan secara eceran atau bungkusan sampai bal ballan dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan oleh aturan pemerintah,” pungkasnya.

Sementara dikutip dari jurnal hukum, jika barang kena cukai sebagaimana disebutkan berada dalam tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual maka setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) UU 39/2007 dipenjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau didenda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Sehingga pasal yang dimaksud memiliki arti bahwa hanya penjualan rokok yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang dapat dipidana. Dan sepanjang tidak melanggar ketentuan dan aturan maka penjual dan/atau pemilik warung tidak akan terkena dipidana. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles