Jumat, September 20, 2024

RS Mutiara Hati Dituding Menolak Kehadiran Awak Media Yang Hendak Meliput Kegiatan Unras Ormas Pemuda Pancasila PAC Cipunagara

Subang, Demokratis

Diduga hawatir kebobrokannya diketahui publik, pihak manajemen RS Mutiara Hati di Jalan Raya Pagaden-Subang Kampung Rancabogo, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, terkesan menghalang-halangi kehadiran sejumlah awak media yang hendak meliput anggota ormas PAC Pemuda Pancasila yang komplain terhadap pelayanan pasien dan kurang laiknya fasilitas sarpras RS tersebut, Selasa (16/8/2022).

Tak hanya itu pihak manajemen RS yang diwakili Kuneri dengan ketusnya menolak saat hendak diwawancarai sejumlah awak media.

“Saya tidak bersedia diwawancara, saya tidak mau memberikan keterangan, dan itu hak kita kan, karena saya tidak mengundang Anda,” tandas Kuneri.

Sikap terkesan arogan Uneri itu disesalkan wartawan senior yang juga Wakil Ketua PWI Kabupaten Subang Endang Suhaedi saat memberikan tanggapan kepada awak media yang ingin meliput peristiwa Unras di RS Mutiara hati tersebut, Selasa (16/8/22).

Menurut Endang, memang sesuai regulasi pers (Kode Etik Jurnalistik) narasumber berhak menolak untuk tidak memberikan keterangan (no comment). “Saya tidak mengundang bapak,” ujarnya menirukan statemen Kuneri.

Narasi tidak mengundang wartawan ini yang membuat sejumlah wartawan tersinggung. Menurut Endang, Kuneri diyakini tidak faham dengan tupoksi wartawan.

Dengan gamblang, lanjut Endang, dalam menjalankan tugasnya watawan dilindungi dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dijelaskan dalam Pasal 4 poin 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujarnya.

Bila dicermati, statemen Uneri “tidak mengundang wartawan” menurut keduanya dapat diasumsikan menghalang-halangi/menghambat tugas wartawan. Ketentuan pidananya Uneri terancam dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Saat berlangsung dialog antara anggota ormas PP dengan manajemen RS Mutiara Hati di salah satu ruangan RS tersebut.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). (BAB VIII, KETENTUAN PIDANA Pasal 18).

Pantauan di lokasi, kedatangan anggota ormas yang dipimpin Ketua PAC PP Kecamatan Cipunagara, Elan S ini, bermaksud mempertanyakan ihwal kinerja pelayanan terhadap pasien dan kurang laiknya fasilitas sarana rumah sakit tersebut.

Perwakilan massa ormas PP Cipunagara ini diterima oleh pihak manajemen RS Mutiara Hati Pagaden yang diwakili oleh Kuneri.

Selanjutnya digelar dialog yang dihadiri Ketua PAC PP Cipunagara Elan S, Ketua Badan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Subang H Endang Supriadi, SH., MH., Wakil Dankoti MPC PP Kabupaten Subang Megi Akbar, Babinsa TNI AD Desa Sukamulya, dan Perwakilan RS Mutiara Hati, Kuneri.

Ketua PAC PP Kecamatan Cipunagara, Elan S, mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke rumah sakit Mutiara Hati ini, bermula saat anaknya sakit dan dirawat di salah satu ruangan. Namun, ruangan tempat anaknya dirawat ini ternyata kondisinya dirasakan kurang layak.

“Ruangan tempat anak saya dirawat ini kotor, tembok-temboknya terkelupas, kayak kurang terawat dan bau, sehingga bikin anak saya enggak nyaman,” ujar Elan S sebagaimana dilansir  Jabarpress.com.

Akibat kondisi ruangan yang dinilainya sangat kurang layak dan membuat pasien tidak nyaman, pihaknya kemudian meminta pindah ruangan yang lebih layak. Namun pihak rumah sakit dinilainya kurang respon.

“Alasannya ruangan penuh. Padahal saya dapat informasi ada ruangan lain yang kosong,” keluhnya.

Karena hal tersebut dan karena tidak ingin anaknya merasa tidak nyaman, akhirnya dirinya mengajukan pulang APS atau atas permintaan sendiri.

“Pasien ini, anak saya ini kan datang ke rumah sakit niatnya ingin sembuh. Tapi kalau kondisi ruangannya bikin enggak nyaman kayak begini dan mengajukan pindah ruangan kurang direspon, saya bawa pulang saja. Padahal anak saya berobatnya pakai umum, bukan BPJS. Tapi pas pulang pun enggak dikasih obat,” ucap Elan.

“Kita berharap pihak rumah sakit Mutiara Hati perbaiki lagi pelayanan terhadap pasien dan perlaik lagi fasilitasnya,” tegas Elan.

Ketua Badan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Subang H Endang Supriadi, SH., MH., menyebut, kedatangan pihaknya untuk mendampingi PP PAC Cipunagara terkait keluhan ketidakpuasan terhadap pelayanan pasien dan sarana prasarana RS Mutiara Hati.

“Kita mendampingi PP PAC Cipunagara yang ingin menemui pihak rumah sakit, karena ada ketidakpuasan pasien atas pelayanan dan sarana prasarana atau fasilitas di rumah sakit ini, yang dialami Kang Elan,” imbuh H Endang.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, perwakilan RS Mutiara Hati, Kuneri, menolak berkomentar dan menolak diwawancara dengan alasan tidak mengundang media.

No comment! Saya enggak mengundang bapak,” katanya singkat.

Persoalan pelayanan terhadap pasien dan kurang laiknya sarana rumah sakit Mutiara Hati Pagaden yang disorot oleh ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Cipunagara, mendapat atensi serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, Dr Maxi, merespon cepat informasi terkait dugaan tidak laiknya sarana dan pelayanan pasien di RS Mutiara Hati Pagaden yang disorot ormas PP.

Dr Maxi menegaskan, pihaknya akan segera menurunkan tim monitoring dan evaluasi atau monev ke rumah sakit Mutiara Hati untuk melihat kelaikan dan standar pelayanannya.

“Sebagai regulator dan pembina sarana pelayanan kesehatan, tentunya Dinkes akan memberikan perhatian khusus,” ujar Dr Maxi saat dikontak awak media, Selasa (16/8/2022).

“Kami akan menurunkan tim asesmen dan monev untuk melihat kelayakan sarana, standar pelayanan dan sumberdaya manusia yang bekerja di RS Mutiara hati,” tegas Dr Maxi. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles