Jumat, September 20, 2024

Rudi Permana Mengeluh Tersandera Kolektibilitas BCA Finance

Indramayu, Demokratis

Rudi Permana Ginting, 48 tahun, warga BTN BKI Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengeluh karena masih tersandera kolektibilitasnya atau surat tanda pelunasan hutangnya dari Bank Central Asia Finance (BCA-F).

Keluhan dan tersanderanya kolektibilitas Rudi itu, bermula pada tahun 2018. Dirinya berhubungan dengan BCA-F Cirebon untuk melakukan pembiayaan kredit satu (1) unit kendaraan roda empat dengan merk Wuling, type Confero S 1,5 C LUX MT, tahun 2018 warna Sand Brown nomor polisi E 1875 RP, nomor rangka MK 3AAAGA3JJ004805 dan nomor mesin L2B8J50820582.

Kredit tersebut dengan rincian harga perolehan (on the road) Rp166.800.000, ditambah biaya administrasi Rp5.100.000, ditambah biaya premi asuransi Rp7.803.560, ditambah biaya provisi Rp6.254.993. Jumlah sub total rincian fasilitas pembiayaan Rp185.958.553, berdasarkan di surat perjanjian pembiayaan konsumen.

Kemudian jumlah biaya-biaya yang harus dibayar dimuka atau (uang muka/UM) oleh Rudi, yaitu untuk UM harga perolehan on the road Rp41.700.140, ditambah UM administrasi Rp5.100.000, ditambah UM premi asuransi Rp7.803.560 untuk biaya provisi Rp0, hingga jumlah sub total UM Rp54.603.700.

Adapun cara pembayarannya dengan jangka waktu 72 kali angsuran. Besaran angsuran periode tahun pertama hingga tahun keempat senilai Rp2.519.500 per bulannya. Pada periode tahun kelima dan keenam nilai angsurannya Rp 2.566.900 per bulannya, dengan denda keterlambatan 4 persen per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak. Untuk tanggal berakhirnya angsuran pada 28 Oktober 2024.

Pada saat terjadi pengambilan paksa kendaraan di Jalan Kota Cirebon, pada Kamis (8/7/2021) dilakukan oleh oknum debt collector PT Abbashi Prima Sakti Cirebon. Di dalam berita acara serah terima (BAST) nomor 0985034 bukan atas namanya, namun dari nama dan atas tanda tangan Fahmi sebagai pengendara. Diakui, memang dia telah menunggak cicilan selama 4 kali angsuran (bulan), hal itu karena sedang pandemi Covid-19.

Sedihnya sejak perlakuan ambil paksa kendaraan, sekian bulan Rudi selalu kooperatif mencari kabar dan solusi soal unitnya dari manajemen BCA-F kantor Cirebon, namun pihak manajemen terkesan sengaja menutup informasi sehingga pada (6/1/2022) Rudi menggugatnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indramayu.

Pada sidang secara mediasi itu dinyatakan tidak berhasil dan atau tidak terjadi kesepakatan. Namun tergugat (BCA-F) memberikan sebagian permintaan penggugat. Yaitu copy sertifikat jaminan fidusia nomor W11. 01902320.AH.05.01 tahun 2018, tanggal 17-12-2018. Copy salinan risalah lelang nomor RL-048/09/PL II 6/2021, tanggal 24 Agustus 2021. Copy perjanjian kerja sama jasa penagihan, nomor 104/PKS-PC/2021, pada Senin tanggal 30-08-2021.

Dari isi 3 surat copyan itu, Rudi makin mengeluh atas kinerja manajemen BCA-F. Keluhan itu di antaranya perlakuan ambil paksa kendaraan, bukan dari tangannya dan di jalan. Diduga telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, sesuai penjelasan dalam Pasal 30 Nomor 42 UU tahun 1999 terkait jaminan fidusia.

Kemudian keluhan selanjutnya terkait isi risalah dan atau pelaksanaan lelang, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan waktu dan tempat atau berapa nilai hasil lelangnya.

Padahal diketahui tanggal sejak ambil paksa (8/7/2021), hingga waktu lelang (24/8/2021), terdapat jeda waktu 46 hari. Dari risalah lelang itu baru diketahui kendaraannya terjual senilai Rp81.000 000. Sebagai pembelinya bernama Dadik eko setiawan, alamat Tangkil RT 03/08 Tangkil Pati, Jawa Tengah.

Dari keluhan yang diuraikan, Rudi selaku konsumen telah memiliki hitungan bahwa uangnya yang masuk ke BCA-F sebanyak sebagai berikut: untuk uang muka (UM) Rp54 603 700, uang angsuran selama 16 bulan dikali Rp2.519500 per bulan = Rp36.750 000, ditambah hasil lelang Rp81 000 000. Sehingga berjumlah Rp 172.353.700. Sementara harga kendaraan on the road senilai Rp166.800.000. Untuk jumlah rincian pembiayaan dan atau hutang Rp185 958 553.

Perlakuan manajemen BCA-F yang dirasa melakukan aturan sendiri itu, serta kurang puas juga dengan hasil sidang BPSK. Maka Rudi selalu meminta hak dan keadilan kepada manajemen BCA-F. Seperti pada 31 Maret 2022, Rudi telah mengajukan permohonan tertulis terkait perbaikan kolektibilitasnya ke BCA-F Indramayu.

Saat itu Siti Aisyah selaku petugas penerima, mengatakan waktu proses penyelesaian kolektibilitasnya maksimal 20 hari kerja. Setelah ditunggu lebih dari 20 hari tiada kabar, pada 11 April 2022 dihubungi pihak BCA-F Indramayu berdalih mengatakan prosesnya minimal 20 hari.

Lama menanti kabar tak jelas dari BCA-F Indramayu, pada Rabu, 11 Mei 2022, Rudi berusaha menghubungi BCA Finance pusat customer care, lewat zendesk.com atau Whatsapp Astari : 0811-1027780. Namun alangkah sedih dan sangat memberatkan Rudi atas isi surat tanggapan nomor : 001/CS/IDR/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 dari Wisma BCA Pondok Indah Jakarta itu.

Sebab kesimpulan terkait kolektibilitas dan atau surat tanda pelunasan yang diharapkan, ternyata mendapat penjelasan bahwa hasil lelang belum dapat menutupi seluruh kewajiban hutang sebesar Rp156.959 267.59 atau seratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah lima puluh sembilan sen. Sehingga tersisa kewajiban yang harus diselesaikan Rp75.959.267.59.

Kewajiban memberatkan tersebut dengan rincian: [1]. Angsuran tertunggak Rp36.822.800. [2]. Tunggakan pokok Rp88.934.975.78. [3]. Penalty Rp4.446.748.79. [4]. Denda Rp7.747.894.80. [5]. Bunga prorata masa relaksasi Rp8.566.848.22. [6]. Admin operasional Rp750.000. [7]. Biaya lelang Rp2.190.000. [8]. Biaya pengamanan (?) Rp7.500.000.

Dari jumlah itu, menurut mereka, manajemen telah memberi kebijakan dengan hanya membayar sebesar Rp67.638.571.40 saja. Dengan batas waktu maksimal lima hari kerja terhitung sejak tanggal surat tanggapan diterbitkan.

“Itulah gaya manajemen inkostitusional dari nilai Pancasila dengan kebijakan semau gue. Sehingga warga konsumen yang berhubungan dengan mereka bukan mengatasi masalah, namun jadi makin bermasalah,” ungkap Rudi kesal.

“Terlalu banget seluruh objek perjanjian pembiayaan sudah mereka kuasai secara paksa dan sewenang-wenang, namun kewajiban konsumen belum lunas dan tersandera surat tanda pelunasan atau kolektibilitas perbankan,” ujarnya lagi.

Terakhir dalam keluhannya Rudi sebagai WNI dan konsumen masih berharap bisa mendapatkan hak-haknya dari manajemen BCA-F, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Yakni, melalui bantuan hukum dan atau lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau banyak lembaga serupa lainnya. Begitu harapan dari Rudi melalui Demokratis pada pekan lalu. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles