Jakarta, Demokratis
Polisi menetapkan Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F sebagai tersangka rusuh di depan Polda Jawa Barat.
“Ketum GMBI F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara. Tadi oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
“Untuk tersangka, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelas orang dan sudah ditahan semua,” sambungnya.
Walaupun belum memberikan keterangan rinci, Ibrahim menegaskan F sebagai salah satunya aktor intelektual dalam insiden kericuhan.
Adapun pencarian terhadap orang-orang yang terlibat, termasuk aktor intelektual lain, masih dilakukan. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Perannya (F) kita belum sebutkan di sini namun Pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56,” tandasnya.
Sebelumnya polisi mengamankan lebih dari 700 Anggota GMBI buntut aksi ricuh di depan Markas Polda Jabar, Kamis (27/1/2022). Setelah menjalani pemeriksaan, puluhan anggotanya positif narkoba.
Polisi juga mengamankan sebanyak 278 kendaraan milik anggota ormas itu. Sebanyak 193 di antaranya merupakan kendaraan roda dua dan 85 kendaraan roda empat.
Disebutkan pula bahwa 76 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan yang surat-suratnya tidak sesuai.
Massa yang awalnya melakukan aksi demo merusak gerbang pintu, sejumlah pagar patah, lampu pagar rusak, dan taman di depan Polda Jawa Barat rusak. (AS)