Katoni Zai : Proses Hukum Lambat, Kami Akan Surati Kapolri dan Kapoldasu
RZ saat diperiksa di Polres Tapsel.
Eks BBI Perikanan Tapsel lokasi terjadinya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh RZ. Doc. Rahmat Nduru
Tapanuli Selatan, Demokratis
RZ (66) warga Lk Lobu, Kelurahan Sangkunur pelaku dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MZ, siswi kelas V SD, akhirnya diperiksa oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Namun sayangnya, RZ idak mengakui perbuatannya meskipun telah dikonfrontir dengan korban, MZ.
Katoni Zai ayah korban mengatakan, kondisi korban saat ini jika berjalan sudah tidak normal lagi dan wajahnya pun pucat pasi. “Sekitar bulan Juni 2019 lalu, RZ sudah diperiksa di ruang PPA Mapolres Tapsel, dan putri saya pun dipanggil untuk dikronfontir, namun dengan mudahnya RZ mengingkari perbuatannya dan tidak mengakui perbuatan cabul tersebut,” ungkap Kantoni Zai kepada Demokratis di rumahnya (22/06).
Selain itu, kata Kantoni Zai, sebelumnya RZ juga telah meminta bantuan kepada Barita Ritonga (Aktifis LSM di Rianiate), agar menawarkan perdamain agar kasus tersebut tidak diproses. “Yakni memberikan pertapakan rumah dan sebidang lahan kebun, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan, namun karena RZ banyak teman di kalangan pejabat, partai dll, maka permohonan perdamaian itu menjadi terhenti,” tegas Katoni Zai.
Katoni Zai berharap Polres Tapanuli Selatan memproses RZ orang kaya di Sangkunur sesuai hukum yang berlaku karena masa depan anaknya kini sudah direnggut. “Karena perbuatan RZ, putri saya tidak sekolah lagi, karena malu dan trauma,” tegasnya.
Menurut ayah korban, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tapsel bahwa RZ (66) warga Lk obu, Kelurahan Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga keras telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswa kelas 5 di salah satu SD Negeri di Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di tenda biru pinggir Danau Siais Kelurahan Rianiate Kecamatan Angkola Sangkunur sekira pukul 17.00 WIB, Minggu, 17 Maret 2019. Peristiwa tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Tapanuli Selatan dengan LP /118/IV/2019/TAPSEL/SUMUT, tanggal 12 April 2019, sehingga korban pun telah divisum et repertum di RSU Padangsidimpuan.
“Namun sampai saat ini sudah tiga bulan berjalan proses hukum terkesan lambat, sehingga kami berkesimpulan dan segera melaporkan atau menyurati Kapolri dan Kapolda Sumut serta instansi terkait di Jakarta dan Kompolnas atas lambatnya proses hukum kasus cabul ini. Mungkin kalau kepada keluarga pejabat atau pihak kepolisian mengalami seperti kami ini, mungkin kasus ini sudah cepat diproses hukum,” kesalnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Tapanuli Selatan IPTU Pol Hepp MSik menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu saksi lain untuk dihadirkan di Polres Tapsel untuk dimintai keterangannya. (Uba)