Tapsel, Demokratis
Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, kembali menjadi sorotan warga. Belum hilang dari ingatan warga sekira Mei 2019 lalu, terjadi perlakuan yang tidak senonoh yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya.
Perlakuan tersebut diketahui oleh Henni ibu kandung PA (4) saat si anak tersebut melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa jari tangan ayah sering dimasukkan ke kemaluannya sehingga putrinya merasa kesakitan kalau saat buang air kecil dan dimandikan ibunya.
Henni pun memeriksakan sakit yang diderita oleh putrinya ke Bidan Juni Siregar, sehingga Bidan pun mengobatinya dengan obat anti biotik.
Akibat perlakuan S yang juga Wakil Ketua BPD Desa Batu Godang tersebut, Henni Julianti Siregar ditemani Saleh Pasaribu paman ibu PA melaporkan S (42) ke Mapolres Tapanuli Selatan. Namun seminggu setelah Lebaran 2019 perkara dicabut mengingat pelaku berdamai dan membuat surat pernyataan bahwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Dan permasalahan tersebut juga telah diketahui dan didamaikan oleh tokoh masyarakat Batu Godang Dalimunthe dari Dusun Toko Padang.
Untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali, Henni menitipkan putrinya kepada neneknya yang tinggal di Batang Toru. Namun enam atau tujuh bulan kemudian anak tersebut tinggal lagi bersama orangtuanya karena rindu. Tak lama kemudian, Kamis, 18 Juni 2020, ayah kandung PA mengulangi perlakuan tak senonoh tersebut dengan memasukkan jarinya hingga berkali-kali ke kemaluan putrinya sehingga celana dalam korban warna putih ditemukan bercak darah.
Akhirnya ibu PA menanyakan kepada putrinya. “Kenapak kamu nak? Ayah… kenapa ayah? Dimasukkan tangan ayah, kenapa tangan ayahmu?” tanya Henni. “Dimasukkannya tangannya ke boru jawaku (lobang kemaluanku),” jawab PA. Akhirnya ibu korban pun mengejar suaminya dan mempertanyakan perbuatannya itu. Dan terjadilah percekcokan antara S dan Henni.
Akhirnya Henni Julianti Siregar (42) didampingi Saleh Pasaribu dan saksi melaporkan perbuatan S ke Mapolres Tapsel dan dimintai keterangan di ruang PPA dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTPL : 154/VI/2020/TAPSEL/ SUMUT tanggal 29 Juni 2020 dengan isi laporan telah terjadi peristiwa pidana UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 82 dengan terlapor S (42).
Di dalam Pasal 82 menyatakan : (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Saleh Pasaribu paman ibu korban kepada Demokratis mengatakan agar pihak kepolisian segera memproses hukum kasus pelanggaran perlindungan anak tersebut. Apalagi ayah korban merupakan dugaan pelakunya telah melarikan diri. “Ini artinya si pelaku telah menyadari atau mengaku kesalahannya tersebut, sehingga akan ditangkap pihak kepolisian,” tegas Pasaribu kepada Demokratis, Minggu lalu.
S diduga keras pelaku pelanggar UU Perlindungan Anak tersebut saat didatangi oleh sejumlah wartawan di rumahnya sehari setelah istrinya melaporkan ke Mapolres Tapsel, tidak berhasil dikonfirmasi karena S telah melarikan diri ke Teluk Kuantan, Provinsi Riau. (Tim)