Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sakit Hati, Buruh Bangunan Habisi Nyawa Rekan Kerjanya

Tapteng, Demokratis

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pembunuhan korban O’ozisohki Lahagu, warga Dusun II, Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. Terduga pelaku merupakan teman kerja korban, yang sama-sama menjadi buruh bangunan.

Usai mengabisi nyawa korban, pelaku yang berinisial AZT (22), warga Jalan Sudirman, Kota Sibolga, melarikan diri ke Kabupaten Mandailing Natal. Terungkap, tindak kekerasan yang dilakukan terduga pelaku telah direncanakan satu bulan sebelum nyawa korban dihabisi.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, didampingi Waka Polres Kompol H Rokhmat, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tapteng Selasa (23/12/2020) mengatakan, terduga pelaku diamankan di areal kebun sawit milik PT RMA di Desa Sikarakara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (21/12/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Diterangkan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh tentang lokasi pelaku melarikan diri, Polres Tapteng membentuk tiga tim untuk melakukan perburuan. Di hari ketiga, pemburuan pelaku yang identitasnya telah dikantongi, menemukan titik terang.

“Sesuai dengan informasi terakhir terduga pelaku berada di Kabupaten Madina. Atas dasar informasi tersebut personil langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawan. Terduga pelaku juga mengakui pembunuhan yang ia lakukan serta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” beber Kapolres.

Korban dan pelaku merupakan rekan satu kerja, sama-sama bekerja di lokasi bangunan. Selama tiga bulan komunikasi di antara mereka tidak baik. Hingga puncaknya di malam kejadian, usai menenggak minuman keras tersangka langsung menghabisi korban dengan menggunakan sentaja tajam dari arah belakang.

Di hadapan awak media, terduga pelaku mengakui perbuatan yang ia lakukannya. AZT mengaku sakit hati terhadap korban. Akibat perbuatannya, AZT terancam Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, Jumat (18/12/2020), sekitar pukul 12.00 WIB, warga Dusun II Kampung Baru, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), di hebohkan dengan penemuan jasad seorang pria yang tergeletak di kompleks bangunan berpagarkan seng. Pria yang diketahui bernama O’Ozisohki Lahagu, ditemukan tewas bersimbah darah dengan posisi telungkup. Dari hasil pemeriksaan, ditubuh korban terdapat bekas tindak kekerasan. Diduga korban dihabisi oleh pelaku.

Disebut-sebut, korban pertama kali ditemukan oleh pemilik bangunan yang hendak mengantar makan siang kepada pekerja. Sesampainya di lokasi, pemilik bangunan terkejut melihat pekerjanya tergeletak bersimbah darah. Korban bekerja di lokasi tersebut sekalian jaga malam bersama seorang temannya.

“Kita sudah melakukan pengejaran terhadap tersangka, untuk kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan akan dikerjakan dengan tuntas,” ucap Kapolsek Kolang, M Tahir Lubis, saat itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Inafis Polres Tapteng saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan luka di bagian kepala korban yang menjadi penyebab korban kehilang nyawa. Tim juga menemukan barang bukti berupa minuman keras tuak suling dan sandal jepit 35 meter dari TKP. Di dasar jurang ditemukan senjata tajam berupa parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban. (TAM/MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles