Tapteng, Demokratis
Rekonstruksi tindak pidana pembunuhan terhadap korban O’ozisohki Lahagu, warga Dusun II, Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2020 lalu, digelar Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Tapteng. Dua orang saksi dihadirkan, termasuk pemilik bangunan.
Gelar rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Tapteng, Rabu (3/2/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sibolga dan Penasehat Hukum tersangka.
Dalam rekonstruksi terungkap, aksi pembunuhan terhadap korban sepertinya sudah direncanakan. Tersangka merasa sakit hati dan tersinggung dicemooh korban tidak becus memasang tiang jemuran. Tersangka juga merasa gerah oleh perintah-perintah korban terhadap dirinya. Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka terlebih dahulu meminta rekannya mengantarkan tuak suling ke tempatnya bekerja.
Sekira pukul 20.00 WIB, usai saksi tiba di lokasi dengan membawa tuak suling dalam botol Aqua, tersangka pergi ke pondok dan mengambil sebilah parang yang selanjutnya mendekati korban dari belakang. Saat itu korban sedang asik bercerita dengan saksi.
Persis berada di belakang korban, tersangka langsung membacok korban hinga terjatuh berlumuran darah. Saksi yang melihatnya langsung terkejut dan membentak tersangka. Merasa trauma saksi langsung pergi meninggalkan tersangka dan korban.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka mencari lokasi sekitar pondok untuk menyembunyikan jasad korban. Namun dikarenakan tidak sanggup mengangkat korban, tersangka membiarkan tubuh korban. Ia kemudian melemparkan parang yang dipakai mengeksekusi korban ke arah sungai. Tersangka melarikan diri dengan menumpang becak menuju Kota Sibolga.
Peran tersangka langsung diperankan tersamgka AJT. Sementara korban O’oZoki Lahagu diperankan personel Sat Reskrim Polres Tapteng. Pantauan di lapangan, pelaksanaan gelar rekonstruksi berjalan dengan lancar dan tertib. Gelar rekonstruksi dilakukan hingga 10 adengan. (MH)