Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis
Pelaksanaan pemilihan kepala dearah (Pilkada) yang tinggal menghitung hari lagi membuat sejumlah pasangan calon (Paslon) menghalalkan segala cara agar terpilih, tak terkecuali money politics (politik uang).
Seperti yang terjadi di Desa Karangmulya, Kecamatan Jamanis. Menjelang hari H pencoblosan, salah satu Paslon Bupati Tasikmalaya diduga melakukan pelanggaran Pilkada dengan melakukan praktek money politics membagi-bagikan uang kepada masyarakat agar jagoannya dipilih pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
Masyarakat yang mengetahui hal tersebut langsung membuat laporan praktek pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial D kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu disampaikan Ecep Sukmanagara SPd SH, kuasa hukum pelapor saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kantor Bawaslu cq Gakumdu Jl Badakpaeh-Cipakat-Singaparna, Jumat (4/12/2020).
Ecep mengungkapkan, peristiwa praktek money politics ini terjadi pada Jumat lalu, seseorang yang berinisial D membagi-bagikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada setiap warga di Kampung Kubangsari dan meminta warga agar mencoblos pasangan yang diusungnya.
“Pelapor membawa dua orang saksi yang mendapatkan uang langsung pecahan Rp 50 ribu tersebut. Uang tersebut oleh saudara D dimintakan kepada warga dan penerima digiring untuk memilih salah satu kontestan Paslon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 9 Desember 2020 mendatang,” terang kuasa hukum pelapor.
Menurutnya, hal ini diketahui pada hari Selasa yang lalu atas laporan dan informasi dari warga yang menerima uang tersebut. Sehingga laporan ini juga disertai dengan bukti beberapa uang pecahan Rp 50 ribu dan keterangan dari saksi. Pelaporan ini ditempuh agar terwujudnya demokrasi yang jujur, bersih dan adil serta bebas dari paraktek money polics sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
“Saksi yang disiapkan hadir sebetulnya banyak, namun untuk lebih efektif dan efisiensi kami hanya menghadirkan dua saksi saja. Apabila dirasa kurang keterangannya oleh Bawaslu akan kami tambahkan, karena banyak warga yang berinisiatif untuk menjadi saksi yang siap mendukung pelaporan ini,” urai Ecep.
Lebih lanjut dikatakan bahwa penerima uang tersebut juga jumlahnya tidak sedikit karena sebagain uang dititipkan melalui perangkat RT untuk dibagikan kepada warga. Sehingga Bawaslu harus segera menindaklanjuti praktek-praktek kotor yang merusak demokrasi ini.
“Tugas Bawaslu selanjutnya investigasi apakah dia sebagai tim pemenangan atau masyarakat biasa. Jelasnya dugaan praktek money politics ini sudah dilakukan oleh terlapor,” urai Ecep.
“Selanjutnya Gakumdu akan membahas pelaporan ini. Sementara Bawaslu diminta harus langsung investigasi ke lapangan demi tegaknya supremasi hukum, karena unsur ini sudah terpenuhi baik syarat formil maupun materiil,” pungkasnya. (Eddinsyah)