Jakarta, Demokratis
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) yang menerima insentif Covid-19 dobel. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar para nakes tersebut mengembalikan kelebihan insentif.
Pada Jumat (22/10/2021), Kemenkes mengundang 447 perwakilan rumah sakit dan puskesmas di 31 provinsi untuk rapat virtual. Rapat itu berkaitan dengan pengumuman pembayaran insentif dobel kepada nakes yang merawat pasien Covid-19. “Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima transfer dobel,” kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes dr Trisa Wahyuni Putri. Pembayaran lebih itu bisa dilihat jika dalam bulan yang sama dua kali menerima insentif. Isu pengembalian insentif tersebut ramai di kalangan nakes.
Dia mengatakan, transfer dobel itu terjadi untuk insentif yang berasal dari dana pemerintah pusat. Artinya, faskes yang langsung di bawah Kementerian Kesehatan.
“Tidak ada sangkut paut dengan daerah,” ujarnya. Dia sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait dengan pengembalian insentif itu.
Untuk memastikan nakes bersedia mengembalikan insentif, Trisa menyatakan tak ada unsur paksaan. Bahkan, tidak ada sanksi. Namun, dia meyakini bahwa nakes tetap mengembalikan yang bukan haknya. Jika belum mengembalikan, Kemenkes memilih untuk mengomunikasikannya kepada nakes yang bersangkutan.
Atas kesalahan tersebut, Trisa mewakili Kementerian Kesehatan mengucapkan permohonan maaf. Dia berjanji hal tersebut tidak terjadi lagi. “Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem,” ucapnya.
Trisa menyatakan, nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Dia menjamin nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur. Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dan BPK. (Djoni)