Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Salahgunakan Wewenang, Sesjamdatum Kejagung Dibebastugaskan dari Jabatan

 

Disiplin

Menimbang LHP Inspeksi Kasus dimaksud, lanjut Leonard, telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap CA sejak 27 April 2021, seperti yang tertuang di atas.

Leonard tidak memerinci kasus apa yang membelit Sesjamdatum tersebut hingga diberi sanksi berat.

Sejak dijatuhkan sanksi tersebut, kata Leonard, Chaerul Amin tidak lagi mengampu jabatan apa pun di Kejagung selama dua tahun.

Setelah dua tahun, Chaerul Amin bisa kembali diberi jabatan struktural atas persetujuan Jaksa Agung.

“Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Leonard. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles