Lombok Barat, Demokratis
Polres Lombok Barat berhasil menangkap seluruh pelaku kekerasan terhadap pelajar di Jalan By Pass BIL II, Lombok Barat, Sabtu (4/12/2021) yang menyebabkan korban berusia 16 tahun tewas. Peristiwa terjadi awalnya saling lihat antara pengendara, sehingga tersinggung lalu terjadi pengeroyokan tersebut.
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho memberi penjelasan didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, dalam konferensi pers, Sabtu (11/12/2021).
“Korban berinisial JR, tempat tinggal Banyumulek, statusnya masih pelajar dan usia 16 tahun meninggal dunia,” ungkapnya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi tepatnya di Jalan Bypass BIL II, Depan Kuburan Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“Untuk tersangka yang kita amankan, semua sudah lengkap ada delapan orang, terdiri dari lima orang di antaranya anak-anak dan tiga orang dewasa,” ucapnya.
Tersangka yang berhasil diamankan di antaranya inisial LK (20), warga Desa Perampuan, kemudian tersangka kedua inisial PB (22), inisial KU umur (18), sedangkan lima di antaranya belum dewasa.
“Sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum, di antaranya berinisial IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15) dan MN (16), jadi tiga dewasa, lima anak-anak,” jelasnya.
Terhadap tersangka anak-anak ini, sementara dititipkan di LPA Paramitha, karena pelaku anak-anak.
“Kronologis kejadian, korban ini termasuk pelajar berbonceng tiga mengendarai sepeda motor di Jalan Bypass BIL II, dari arah Mataram menuju Lombok Barat,” ucapnya.
Sesampainya di Depan Kuburan Di Dusun Jereneng Desa Bajur, tiba-tiba saat itu pelapor dan korban didekati oleh pelaku-pelaku ini.
“Kemudian ada tindak pidana pengeroyokan di situ, dan salah satu pelaku atas nama LK melakukan penusukan terhadap korban,” katanya.
Hal ini mengakibatkan korban, sekitar pukul 01.50 Wita dibawa ke RSUD Gerung, korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
“Atas dasar tersebut kami dari Polres Lombok barat bersama Polsek Labuapi dan dibantu oleh Polda NTB, melakukan penyelidikan dan pengejaran,” jelasnya.
Tersangka utamanya sempat kabur, kemudian pada Rabu (8/12/2021), Polisi akhirnya mendapatkan dan mengamankan bersangkutan, beserta barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Sedangkan peran masing-masing pelaku, untuk LK yang melakukan penusukan langsung terhadap korban, dari bagian punggung sampai tembus kedepan, menggunakan senjata tajam ini,” katanya sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam kepada media.
Kemudian yang lain perannya mengeroyok korban, sedangkan untuk motif akhirnya diketahui, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemeriksaan terhadap tersangka.
“Motif dari pelaku utama LK, karena melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan terhadap korban,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil amankan di antaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX tanpa nomor kendaraan, kemudian Honda Scoopy, kemudian Honda.
Kemudian sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.
“Pasal yang disangkakan, pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dimana ancaman maksimalnya adalah 15 Tahun,” bebernya.
Sebagai langkah pencegahan terhadap peristiwa ini, dari Kepolisian Resor Lombok Barat melaksanakan patroli yang ditingkatkan di setiap malam minggu.
“Melalui patroli blue light dan patroli Sabhara, namun kami juga mengharapkan meminta bantuan kepada pemerintah daerah bantuannya untuk masalah penerangan,” harapnya.
Penerangan terutama di tempat-tempat di wilayah hukum Polres Lombok Barat, yang rawan kriminalitas. “Penerangan, untuk mengurangi dan mencegah angka kriminalitas di lokasi rawan kriminalitas tersebut,” tandasnya. (Red/Dem)