Jakarta, Demokratis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai besok Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya pada Jumat, 13 Juni, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk insentif fiskal yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.
Ia menjelaskan bahwa selama masa pemutihan berlangsung, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku mulai Sabtu (14 Juni) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia,” ujar Lusiana.
Menurutnya, mekanisme pembayaran tetap mengikuti prosedur seperti biasa, baik secara daring maupun langsung di kantor Samsat. Namun, keuntungan dari program ini adalah penghapusan beban denda yang selama ini menjadi kendala bagi sebagian wajib pajak dalam melunasi tunggakan mereka.
“Jika seseorang memiliki tunggakan, biasanya yang harus dibayarkan adalah pokok pajak ditambah sanksi denda. Tetapi dengan adanya insentif ini, cukup membayar pokoknya saja,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya juga telah memberikan sinyal terkait program pemutihan ini. Ia menegaskan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk motivasi bagi warga yang menunjukkan itikad baik untuk membayar pajak, bukan sebagai hadiah bagi mereka yang abai.
“Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan diberikan kepada mereka yang pada hari itu mau bayar. Artinya, ada niat baik untuk patuh,” ujar Pramono dalam sebuah keterangan terpisah.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih humanis sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Pramono berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga, mengingat efek positifnya tidak hanya berdampak pada pemasukan daerah, tetapi juga pada ketertiban administrasi kendaraan.
Selain program pemutihan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga telah merancang sejumlah agenda khusus dalam rangka perayaan HUT Jakarta. Salah satunya adalah penyediaan layanan transportasi umum gratis pada tanggal 22 Juni 2025, yang bertujuan untuk memberikan akses mobilitas yang merata serta menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Dengan berbagai program tersebut, pemerintah berharap momentum ulang tahun Jakarta tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan publik dan kesadaran kewajiban perpajakan.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan daring yang tersedia.
Pemerintah juga akan menyediakan posko informasi dan pelayanan terpadu di sejumlah titik strategis guna mendukung kelancaran pelaksanaan program ini selama periode yang telah ditentukan. (Albert S)