Kamis, November 14, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, FPI Unjuk Rasa ke Pemda Indramayu

Indramayu, Demokratis

Keprihatinan roda Pemerintahan Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu dalam hal pemberian izin usaha pemufakatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu kebijakan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) serta pembiaran usaha yang tidak semestinya dinilai belum ideal dan maksimal dalam pelaksanaan, Jumat (2/9/2022).

Hasil audensi pada pemberitaan sebelumnya tidak menuai hasil yang baik bagi FPI. Pasalnya, Pemda Indramayu melalui SKPD terkait terkesan tidak merespon dengan melakukan aksi nyata untuk menertibkan bangunan liar dan persoalan limbah.

Sehingga dari berbagai LSM dan ormas yang tergabung di Forum Peduli Indramayu (FPI) mendesak kepada Pemda dengan melakukan unjuk rasa di alun-alun pendopo, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan membawa puluhan peserta masa aksi.

Tuntutan yang diorasikan diantara lain, menertibkan bangunan liar di wilayah hukum Indramayu seperti pabrik kerupuk yang telah lama berdiri di tanah bantaran sungai Cimanuk, menutup kegiatan proyek yang belum mempunyai AMDAL atau yang tidak sesuai dengan KA-Amdal.

Selanjutnya, FPI meminta Pemda untuk segera menutup usaha ritel dan yang lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan Perda, prioritaskan pembangunan di Indramayu sesuai dengan kebutuhan sangat mendesak di tengah masyarakat, dan meminta untuk selalu melibatkan Wakil Bupati dalam segala kegiatan di Pemerintahan Daerah.

“Kami sangat kecewa dengan Bupati Indramayu yang tidak ingin menemui kami selaku peserta aksi yang mewakili masyarakat,” kata Urip, kordinator lapangan aksi.

Belum sempat chaos, terdapat sejumlah pejabat yang merespons dengan mendatangi koordinator aksi yaitu kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Kedua pejabat tersebut meminta waktu kepada masa aksi agar bisa memberikan laporan kepada Bupati untuk dapat mengeksekusi. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles