Tangsel, Demokratis
Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Samsat Ciputat pada hari ini masih berlangsung dan belum mencapai tahap penyelesaian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan kepatuhan wajib pajak di wilayah Tangerang Selatan.
Dalam razia yang digelar kemarin, sebanyak 80 kendaraan roda dua dan 63 unit roda empat telah diperiksa. Selain itu, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, pihak Samsat juga menghadirkan layanan Samsat Keliling di lokasi razia. Hasilnya, sebanyak 17 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat melalui fasilitas tersebut.
“Untuk hari ini, pemeriksaan masih berlangsung. Nanti akan kami rekap lebih lanjut. Informasi selanjutnya belum bisa kami bocorkan karena masih bersifat rahasia,” ujar Firdaus, Wakil Kepala Samsat Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan ini juga melibatkan aparat kepolisian, dengan turut hadirnya Kapolsek Pamulang yang memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan razia.
Firdaus juga menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemeriksaan yang dilakukan tiga kali sepanjang bulan Juli. “Ini merupakan razia kedua. Yang pertama kita gelar di Bintaro, dan yang kedua ini di depan alun-alun. Masih ada satu lagi yang akan dilakukan,” tambahnya.
Selain razia, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Oktober. Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 286, penghapusan ini mencakup denda pokok dan ganda, serta ketentuan dalam Pergub Nomor 322 tentang penghapusan pajak untuk kendaraan bermotor yang mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Kendaraan yang masuk ke Banten sebelum atau pada 31 Oktober hanya dikenakan biaya STNK, pelat nomor, dan BPKB tanpa dikenai pajak tambahan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah. (Reny)