Jumat, Oktober 18, 2024

Sanurip Merasa Putusan PN Indramayu Kurang Adil

Indramayu, Demokratis

Sanurip bin Mista (43), warga Desa Cempeh, Lelea, Indramayu, Jawa Barat, merasa putusan hukum yang dialaminya dari Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kurang adil.

Adapun pokok perkaranya diketahui berdasarkan surat laporan yang telah dilakukan Sanurip bin Mista selaku korban penganiayaan dan atau pengeroyokan ke Polres Indramayu bernomor: LP/B/394/IX/2021/SPKT/Polres Indramayu, pada tanggal 15 September 2021.

Dalam uraian singkat kejadian dilaporan tersebut, diketahui bahwa pada hari Rabu (15/9/2021) sekira pukul 09:30 WIB, di pinggir Jalan Raya Desa Kiajaran Wetan, Lohbener Indramayu, diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh pelaku atau terlapor terhadap korban atau pelapor.

Awal mula kejadiannya dijelaskan bahwa pelapor sebagai pengojek sepeda motor, ketika sedang mengantar penumpang hingga ke rumah (alamat), telah dihadang oleh terlapor dan satu (1) orang lainnya. Terlapor menuduh pelapor mencuri burung miliknya, pelapor pun menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui burung milik terlapor. Tetapi terlapor tidak percaya dan tetap menuduh pelapor, lalu terlapor pun memukul pelapor dibantu dengan satu (1) orang lainnya di bagian kepala, yakni luka pada pelipis dan kepala belakang sisi kiri.

Lapora polisi di Polres Indramayu. Foto-foto: Demokratis/ST

Dikeluhkan oleh kerabat Sanurip bernama Rasta (40) kepada Demokratis pada Kamis (14/7/2022) bahwa, dalam perjalanannya proses perkara hukum pelapor untuk mendapat hak demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, terasa melelahkan. Dan jujur masih belum terasa penterapan hukum yang mudah, murah dan adil untuk semua. Khususnya pada pasal pemotongan masa tahanan, hal itu dirasa belum transparan dan adil. Sehingga ada upaya banding dan atau rencana membuat pengaduan ke Menko Polhukam.

Kemudian hasil dari keluhan pelapor dan atau korban serta kerabatnya, serta panjangnya waktu sejak melakukan pelaporan. Pada Kamis (7/7/2022) ada mendapat salinan petikan putusan dari Pengadilan Negeri Indramayu, bernomor : 134/Pid,B/2022/PN Idm, yang menyatakan terlapor sebagai terdakwa bernama Rakim bin Samir (50) alamat Desa Pangkalan Losarang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka. Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu.

Kedua, menjatuhkan pidana oleh karena terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Ketiga, menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang ditetapkan. Keempat, menetapkan terdakwa tetap ditahan. Kelima, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah 5000 (lima ribu rupiah).

Selanjutnya disalinan petikan putusan menyatakan, terdakwa ditahan dalam rumah tahanan 88 (Rutan) oleh : 1- Penyidik sejak tanggal 15 Mei 2022 sampai dengan tanggal 3 Juni 2022, yang jauh jangka waktunya (dari LP nya tanggal 15 September 2021). 2- Penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022. 3- Penahanan oleh hakim PN sejak 06 Juni 2022 sampai dengan 05 Juli 2022. 4- Penahanan oleh Hakim (PN), perpanjangan pertama oleh ketua PN sejak 06 juli sampai dengan 03 September 2022.

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Indramayu pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, oleh Yanto Ariyanto SH,. MH sebagai Hakim Ketua. Adi Yusuf SH,. MH dan Wimmi D Simarmata SH,. MH masing-masing sebagai anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh hakim ketua dengan didampingi para hakim anggota tersebut. Dibantu oleh Raswin SH panitera pengganti pada PN Indramayu, serta dihadiri oleh Tisna P Wijaya SH selaku JPU dan dihadapan terdakwa dengan didampingi penasehat hukum terdakwa Adi Iwan Mulyawan SH beralamat di Desa Payindangan Wetan Sindang Indramayu. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles