Dairi, Demokrats
Personel Sat Narkoba Pores Dairi berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, Kamis, 1 April 2021, sekira pukul 22.45 Wib.
Demikian diungkapkan Kapolres AKBP Ferio Dano Ginting SIK melalui Kasubag Humas Polres Dairi Donny Saleh saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/4/2021).
Donny Saleh mengatakan penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu terjadi di Jl Rimo Bunga Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, di Komplek Perumahan Lapas Klas II B Sidikalang Milik FS.
“Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi HUJ Sitorus SH bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu JH Simangunsong dan personel bergerak langsung menuju ke TKP, dan diperoleh info yang cukup akurat bahwa barang bukti tersebut akan dieedarkan oleh salah seorang pegawai Rutan (sipir penjara) Klas II B, Sidikalang.
“Sat Narkoba dan personel setelah berkoordinasi degan Kepala Rutan selanjutnya personel langsung melakukan penggerebekan di rumah dinas salah seorang pegawai Rutan yang bernama FS,” katanya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip transparan besar yang di dalamnya diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu (brutto 17, 50 gram), satu buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu (brutto 1. 32 gram), 19 buah kaca pirex yang menempel dot, satu buah kotak rokok merek Union, seperangkat alat isap sabu (bong), dan satu buah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan.
“Tersangka FS dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut. Selanjutnya Polres Dairi melakukan razia ke Lapas Klas II B Sidikalang, Selasa (6/4/2021) pukul 19.00 Wib dalam hal pengembangan kasus tersebut,” sebut Donny Saleh. (Nur Tinambunan)