Jumat, Juni 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sat Narkoba Polres Subang Bekuk Dua Pemuda Asal Aceh dan Berhasil Amankan 15.386 Butir Pil Jenis Tramadol dan Heximer

Subang, Demokratis

Sat Res Narkoba Polres Subang, berhasil membekuk dua orang berinisial MF (25), dan NF (22) remaja asal Aceh pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers, yang digelar di halaman Apel Mapolres Subang, (25/8/2023).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat, mereka merasa resah adanya toko obat yang menjual obat-obatan seperti trihexiphenidyl, hexymer, dan lainnya tanpa ijin,” ujarnya.

Ariek menambahkan, jenis obat-obatan sediaan farmasi tersebut, yang berhasil diamankan sebanyak 15.386 butir dengan berbagai merek, dua buah handphone, plastik klip sebanyak satu pack, serta uang cash Rp300 ribu.

“Dengan diamankannya kedua pelaku ini, kami telah menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan tersebut sedikitnya sebanyak 7.693 orang,” ungkap Ariek.

Sementara penangkapan kedua pelaku berlangsung di lokasi Jalan Raya Cipunagara Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara-Subang.

Selanjutnya, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Subang, agar jangan sekali-kali mencoba atau mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar, pihaknya menegaskan apabila ada warung atau toko yang menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut akan memberikan sanksi sesuai undang-undang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini diancam pasal 453 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles