Subang, Demokratis
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H., M.H. ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (7/3/2025).
Sat Narkoba Polres Subang berhasil amankan tersangka dengan inisial A.N. (23) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pusakajati RT 009/002 Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan No LP-A/16/III/2025/JABAR/RES.SUBANG, petugas berhasil amankan pelaku pada Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib, di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pusakajati RT 009/002 Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, telah diamankan satu orang pelaku atas nama A.N yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, adapun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa:
– 1 (satu) unit timbangan digital
– 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna putih berikut simcard,
– 1 (satu) buah tas kecil warna loreng hijau,
– 13 (tiga belas) paket plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu
Pada saat diinterogasi A.N mendapatkan narkotika jenis sabu dari akun instagram yang bernama CARTELSIBIGO946 via paps di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Selanjutnya pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (Abdulah)