Tersangka AB dan DA saat diamankan di Mapolres Tapteng.
Tapteng, Demokratis
Lagi-lagi, Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Kali ini 3 warga Kota Sibolga berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bawal Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, dan di Jalan Balam Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
AS (29), warga Jalan Bawal Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas ditangkap, Senin (20/4). Sementara AB (28), warga Jalan Balam Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan dan rekannya DA (23) warga Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, diamankan Selasa (21/4), sekira pukul 00.30 WIB.
Dari tersangka AS, polisi menyita barang bukti 1 bungkusan plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0, 30 gram. Barang bukti lainnya yakni 7 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bruto 0, 70 gram, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex, 1 buah karet kompeng dan 1 buah Mancis warna hijau tanpa tutup yang sudah terpasang jarum suntik, disita dari tersangka AB dan DA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka yang terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undoang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk sementara waktu dijebloskan ke rutan Mapolres Tapteng.
Informasi yang dihimpun, tertangkapnya tersangka pembeli dan penjula narkotika jenis sabu ini bermula dari adanya informasi yang menyebutkan tersangka AS baru saja melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Bawal Kelurahan Pancuran Pinang. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng terjun ke lokasi yang dimaksud sembari melihat ciri ciri laki-laki yang diinformasikan tersebut.
Walau sempat melarikan diri, polisi berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti sabu yang sebelumnya sempat dibuang tersangka saat melarikan diri. Saat di interogasi, tersangka mengaku jika sabu yang ada padanya diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki berinisial AB.
“Tersangka membeli dengan harga Rp 200 ribu,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Sukamat SH SIK MH, melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Minggu, Rabu (22/4).
Usai meringkus AS sambung Sinurat, Satres Narkoba Polres Tapteng melakukan pengembangan penyelidikan sekaligus memburu terduga penjual sabu yang disebutkan AS. Selasa (21/4), sekitar pukul l.00.30 WIB, polisi menangkap AB di rumahnya di Jalan Balam Kelurahan Aek Manis. Polisi menemukan AB sedang merakit alat hisap sabu bersama temannya berinisial DA.
“AB mengaku bahwa ia dan DA baru saja memakai sabu di rumah tersebut,” timpal Sinurat.
Walau tidak menemukan apa-apa saat menggeledah kedua tersangka, namun polisi menemukan 1 set alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah karet kompeng, dan 1 buah Mancis tanpa tutup dan telah terpasang jarum suntik, diruangan tamu rumah diatas meja. Tidak hanya itu, Tim Opsnal juga menemukan 7 bungkus narkotika jenis sabu yang telah terbungkus plastik bening, diatas tempat tidur.
“Menurut keterangan AB, sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual kepada orang lain,” pungkas Sinurat. (MH)