Dairi, Demokratis
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano SIK melalui Sat Res Narkoba Dairi AKP rudy HUJ Sutorus bersama personel lainnya berhasil menciduk pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja golongan I.
Demikian diungkapkan Kasubag Humas Polres Dairi IPTU Pol Donny Saleh kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).
“Penangkapan tersangka FTH penduduk Jl Empat Lima Kota Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumut, pada hari Sabtu, tanggal 17 April 2021, sekira pukul 19.30 Wib,” sebut Donny.
Menurut Donny, pelaku FTH diamankan di rumahnya Jl Empat Lima No 100 B Kelurahan Sidikalang dan seorang lainnya berinisial CBL (35) penduduk Jl KB Kota Sidikalang, Kabupaten Diri.
Hal ini bermula saat Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai narkotika golongan jenis ganja di Jl Empat Lima No 100 B Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di rumah milik FTH.
Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi HUJ Sitorus SH memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu JH Simangunsong dkk untuk langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan, sekira pukul 19.30 Wib, personel/saksi membenarkan informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap FTH dan CBL dari TKP.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa dua lembar kertas sebagai pembungkus yang berisi daun, ranting dan biji yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja brutto 17,71 gram, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit HP merk Apple warna putih.
Setelah dilakukan introgasi kepada FTH, ia mengakui bahwa barang bukti tetsebut ia peroleh dari CBL.
“Kasus ini selanjutnya dan tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut,” sebut Donny. (Nur Tinambunan)